0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Terkait proyek paket pengadaan laptop siswa Unggulan satker SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu, yang telah membatalkan lelang paket tersebut. Dan kembali mengumumkan lelang ulang kembali  paket pengadaan laptop siswa unggulan . Namun PPK dan Pokja pengadaan barang ULP Labura saling buang “ Bola panas”.Pasalnya , dalam pelaksanaan lelang ulang paket pengadaan laptop siswa unggulan, PPK merubah speksifikasi pada paket yang sama. Ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM  Edi Mahfud ,PPK pengadaan laptop siswa unggulan yang dilelang ulang kembali, Edi Mahfud mengatakan, spesifikasinya dirubah, karena pada pelaksanaan lelang pertama dibatalkan karena tidak ada pemenangnya.Lalu ditanya kembali, mengapa bapak merubah spesifikasinya, pada hala itukan lelang ulang? Namun Edi mengatakan lagi, memang spefikasinya dirubah ,walaupun paket laptopnya itu juga.Lalu ditanya kembali, mengapa dalam perubahan spefikasi yang bapak lakukan tidak melanggar Perpres 70 Tahun 2012, saya tidak ada melanggar aturan itu. Ketika ditanya kembali pada Edi, apakah dalam penyusunan HPS dan spesifikasinya bapak sendiri yang melakukannya dan mengecek harga paket pengadaan laptop siswa unggulan di pasaran? Memang saya sendiri yang melakukannya. Mengapa pengakuan pak Edi pada salah satu rekanan yakni Tan Sunlie pemilik CV Jaya Mas, bahwa yang mencari harga dipasaran engadaan laptop siswa unggulan  adalah Sibolivar Silalahi, ST, lalu Edi sebagai seorang PPK pengadaan laptop siswa unggulan tidak bias menjawabya . Dalam hasil wawancara dengan Edi Mahfud , selaku PPK, saling melempar “bola Panas” pada Pokja pengadaan barang ULP, sebab, apa yang telah dilakukannya sudah jelas menyalahi aturan. Namun, karena dibawah tekanan terpaksa merubah spefikasinya demi memenangkan calon” pengantin” pengadaan laptop siswa unggulan. Tan Sunlie pemilik CV Jaya Mas yang juga ikut salah satu peserta dalam paket pengadaan laptop siswa unggulan, mengatakan pada GLOBALSUMUT.Com,  kami juga  mempertanyakan "Jika secepat itu Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis, maka apa dasar pokja ULP dalam menghitung HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bahwa sepengetahuan kami, perhitungan HPS adalah berdasarkan harga pasar atas barang yang akan di lelangkan Jika spesifikasi teknis barang berubah, otomatis jenis barang pun pasti berubah, maka harga barang yang mana yang dilakukan surfei harga pasar dipasaran?"(Jhon/Andika)

Posting Komentar

Top