GLOBAL
SUMUT -Dua pemuda bersaudara diringkus jajaran Polsek Metro Kalideres,
Jakarta Barat. Hendri Prasetyo, 33 tahun, dan adik iparnya, Asep
Indrayana, 33 tahun diringkus usai melakukan penipuan dalam transaksi
jual beli batu akik jenis bacan senilai Rp200 juta.
Kapolsek
Metro Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, terungkapnya
kasus ini bermula saat David Marbun, 28 tahun, mempostingkan batu jenis
bacan seberat 8,6 kilogram pada Senin 22 Juni 2015 di situs jual beli
online.
Tak lama setelah mempostingkan jualan itu, David kemudian dihubungi
oleh kedua pelaku yang tertarik dengan batu asal Ternate itu. Ketiganya
pun menyepakati transaksi batu sebesar Rp200 juta. Pembayaran keduanya
menggunakan cek salah satu bank swasta dengan kode no FN 3777750.
Tapi
setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong, korban pun kemudian
melaporkan hal ini ke kami," ungkap Kapolsek, Minggu (28/6/2015).
Sementara
itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kalideres, AKP Khoiri mengatakan, usai
mendapatkan laporan dari korban David, pihaknya langsung melakukan
penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kawasan BSD
Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juni 2015 malam setelah dijebak oleh
korbanya.
Kepada
polisi, lanjut AKP Khoiri, pelaku mengatakan sudah menjual sebagian
batunya seberat 1,3 kilogram seharga Rp25 juta di daerah Bandung, Jawa
Barat. "Tapi pembeli Bandung baru membayar Rp2,5 juta saja," ujarnya.
Atas
perbuatannya melakukan penipuan, dua saudara ini terancam melanggar
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber BID HUMAS POLDA METRO JAYA
Posting Komentar
Posting Komentar