0
KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN AKBP EDY SUWANDONO, SIK DIDAMPINGI OLEH WAKAPOLRES KOMPOL JOSUA TAMPUBOLON, SH. MH, KAPOLSEK BELAWAN AKP M. KOSIM, KASAT NARKOBA AKP ICHWAN LUBIS, SH DAN KASUBAG HUMAS AKP M. PURBA MEMAPARKAN TANGKAPAN 156 KG GANJA
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Jajaran Polres Pelabuhan Belawan memberikan kado istimewa untuk hari bhayangkara ke 69  pada 1 Juli mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono, SIK pada press release penangkapan RH alias UNONG tersangka pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak 156 Kg ganja Senin (26/6) di halaman Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, yang di dampingi oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Jhosua Tampubolon, Kapolsek Belawan Kompol Kosim, Kasat Narkoba, AKP Ichwan Lubis, Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono, SH dan Kasubag Humas AKP M Purba, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Yong Panah Hijau Kec. Medan Marelan.

Kemudian lanjut kapolres, dilakukan penyelidikan oleh Polsek Belawan sejak Minggu (28/6) di lokasi penangkapan, namun tersangka tidak berada di rumahnya, hingga akhirnya pada Senin (29/6) pukul 10.30, dilakukan penggrebekan di rumah tersangka. Pada saat penggrebekan, tersangka sedang berada didalam kamarnya dan didalam kamar tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 156 Kg.

"ini merupakan tangkapan terbesar semenjak saya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan sejak selama sebulan, dan merupakan kado hari ulang Tahun Bhayangkara yang ke - 69. ini juga merupakan kado kenaikan pangkat Kapolsek Belawan yang akan naik pangkat menjadi Komisaris Polisi besok (red Selasa 30/6)" sambung Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, bahwa dari hasil keterangan tersangka, bahwa tersangka telah menjual  ganja kering selama satu tahun dengan harga satu juta per kilogram atau pun seratus ribu rupiah per ons, dimana tersangka menjual paling sedikit sebanyak satu ons. Tersangka juga mengaku bahwa ganja didapat dari B (dalam pengejaran) yang tinggal di Aceh.

Tersangka akan dijerat dengan pasa 114 subs 111 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara. (abu)

Posting Komentar

Top