BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Polres Pelabuhan Belawan memberikan kado
istimewa untuk hari bhayangkara ke 69 pada 1 Juli mendatang. Hal
tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono,
SIK pada press release penangkapan RH alias UNONG tersangka pengedar
ganja dengan barang bukti sebanyak 156 Kg ganja Senin (26/6) di halaman
Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
Kapolres Pelabuhan Belawan, yang di dampingi oleh Wakapolres Pelabuhan
Belawan Kompol Jhosua Tampubolon, Kapolsek Belawan Kompol Kosim, Kasat
Narkoba, AKP Ichwan Lubis, Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono,
SH dan Kasubag Humas AKP M Purba, penangkapan tersebut berhasil
dilakukan berkat informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya
seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Yong Panah
Hijau Kec. Medan Marelan.
Kemudian
lanjut kapolres, dilakukan penyelidikan oleh Polsek Belawan sejak
Minggu (28/6) di lokasi penangkapan, namun tersangka tidak berada di
rumahnya, hingga akhirnya pada Senin (29/6) pukul 10.30, dilakukan
penggrebekan di rumah tersangka. Pada saat penggrebekan, tersangka
sedang berada didalam kamarnya dan didalam kamar tersangka ditemukan
barang bukti narkotika jenis ganja seberat 156 Kg.
"ini
merupakan tangkapan terbesar semenjak saya menjabat sebagai Kapolres
Pelabuhan Belawan sejak selama sebulan, dan merupakan kado hari ulang
Tahun Bhayangkara yang ke - 69. ini juga merupakan kado kenaikan pangkat
Kapolsek Belawan yang akan naik pangkat menjadi Komisaris Polisi besok
(red Selasa 30/6)" sambung Kapolres.
Lebih
lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, bahwa dari hasil
keterangan tersangka, bahwa tersangka telah menjual ganja kering selama
satu tahun dengan harga satu juta per kilogram atau pun seratus ribu
rupiah per ons, dimana tersangka menjual paling sedikit sebanyak satu
ons. Tersangka juga mengaku bahwa ganja didapat dari B (dalam
pengejaran) yang tinggal di Aceh.
Tersangka
akan dijerat dengan pasa 114 subs 111 Undang - undang nomor 35 tahun
2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman paling
sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara. (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar