BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap S alias Skay, tersangka penyalahgunaan narkotika
jenis shabu, Jalan Baut Gg. Amal Kelurahan Tanah 600 Kec. Medan Marelan,
dengan barng bukti berupa 4 plastik klip kecil shabu dengan berat 2,04
gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone Senin (29/6/2015).
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan, SH mengatakan, bahwa
penangkapan tersebut dilakukan atas hasil pengumpulan informasi yang
didapat dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di
lokasi kejadian. Atas informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan
untuk kepastiannya dan kemudian dilakukan penangkapan.
Saat
penangkapan terhadap tersangka, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
didampingi oleh Kepling dan warga setempat, kemudian dilakukan
penggeledahan dirumah tersangka dan didapati barang bukti yang
disembunyikan di dalam sepatu dan buffet TV di kamar tersangka.
Saat
ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk upaya
pengembangan terhadap pengedar diatasnya, dan akan dijerat dengan UU
nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun. (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar