0
KASAT NARKOBA AKP ICHWAN LUBIS, SH (PALING KANAN) DIDAMPINGI OLEH KANIT I NARKOBA IPDA B. POHAN, SH (NOMOR 2 DARI KIRI) DAN KANIT 2 NARKOBA IPDA B. SEBAYANG (PALING KIRI) MENUNJUKKAN BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap S alias Skay, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jalan Baut Gg. Amal Kelurahan Tanah 600 Kec. Medan Marelan, dengan barng bukti berupa 4 plastik klip kecil shabu dengan berat 2,04 gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone Senin (29/6/2015).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas hasil pengumpulan informasi yang didapat dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di lokasi kejadian. Atas  informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan untuk kepastiannya dan kemudian dilakukan penangkapan.

Saat penangkapan terhadap tersangka, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kepling dan warga setempat, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapati barang bukti yang disembunyikan di dalam sepatu dan buffet TV di kamar tersangka.

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk upaya pengembangan terhadap pengedar diatasnya, dan akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (abu)

Posting Komentar

Top