0
Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, menunjukkan barang bukti kabel listrik dan tank pemotong besi dari kasus pencurian kabel listrik gardu PLN bersama dua pelaku di halaman Mapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2015)
GLOBAL SUMUT - Petugas Polsek Metro Tanjung Priok, Kamis (30/7/2015) dini hari berhasil mengamankan dua anggota kelompok spesialis pencuri kabel gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang (Serpong dan BSD).

Sedangkan satu pelaku lagi, Kusnawan alias Azis, 35 tahun, yang menjadi otak pencurian akhirnya tewas pada Selasa (28/7/2015) pagi hari setelah terakhir melakukan aksi pencurian di gardu listrik Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dua pelaku yang ditangkap dan merupakan‎ kaki tangan dari Azis, yakni Rifki Oktaviandi alias Swandi, 19 tahun, warga Jalan Warakas V, Gang 4, Nomor 140, RT08/RW08, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Anggi Lestari, 21 tahun, warga Jalan Warakas IV, Gang 14, Nomor 46, RT010/RW11, Kelurahan Warakas.

Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, mengatakan ‎penangkapan dua pelaku ditahan setelah anggota buru sergap (buser) reserse kriminal Polsek Metro Tanjung Priok menerima laporan ada korban sengatan listrik bernama Azis di Rumah Sakit Sulianti Saroso pada Selasa (28/7/2017) sekira pukul 07:00 WIB.

"Kami langsung melacak dan akhirnya menemukan dua orang yang mengantarkan Azis ini ke rumah sakit, saat kita introgasi awalnya mereka tidak mau mengaku, barulah saat kita tunjukkan barang bukti, mereka baru mau mengakui," ujar Kapolsek, Kamis (30/7/2015) pagi, di halaman Markas Polsek Metro Tanjung Priok.

Menurut Kapolsek, komplotan ini menyasar gardu yang memiliki kabel tembaga dengan ketebalan yang lebih besar dan memiliki nilai hingga Rp 400-600 ribu di pasaran karena di dalamnya merupakan tembaga murni.

"Mereka sudah melakukan aksinya setahun‎ terakhir, dan kabel yang mereka curi sebanyak 30 kilogram dan dalam sekali operasi, dua pelaku mendapat upah Rp 200 ribu," tambah Kapolsek.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, para pelaku mengenakan seragam PLN dan mengendari sebuah mobil minibus dengan peralatan seperti teknisi PLN aslinya.

"Bahkan saat si Azis tersengat listrik saat mencuri kabel di gardu itu, sempat ditolong oleh masyarakat karena dikira merupakan petugas PLN," lanjut Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan oleh anggota kepolisian yakni: sebuah tank pemutus besi baja, sebuah tank kecil, satu kalung emas, tiga kabel PLN, dan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi B-345-UJG beserta kunci kontak atas nama warga Babelan, Bekasi.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Sumber Bid Hunas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top