RANTAU
PRAPAT |
GLOBAL SUMUT- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H
Tengku Erry Nuradi MSi optimis desa di Sumut mampu menjadi contoh
teladan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa. Hal itu akan
terwujud jika aparatur Pemerintahan Desa terus meningkatkan keahlian dan
keterampilan dalam memanajemen Pemerintahan Desa secara profesional dan
transparan.
Optimisme
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat membuka Pelatihan TKAD
Sumut di Ballroom Hotel Permata Land, Jl Ahmad Yani, Rantau Prapat,
Labuhanbatu, Jumat (27/11/2015).
Hadir
dalam acara itu Pj Bupati Labuhanbatu, Drs Amran Uteh MAP , Sekda
Labuhanbatu H Ali Usma Harahap SH dan seratusan kepala desa dari
Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbaru Utara (Labura).
Dalam
kesempatan itu, Erry mengatakan, penguatan desa menjadi bagian dari
cita-cita membangun Indonesia yang kuat melalui kemandirian lokal,
dimana desa merupakan pondasi dan kekuatan Negara. Cita-cita tersebut
dituangkan dalam payung hukum yang kokoh yakni Undang-undang No 6/2014
Tentang Desa.
“Penetapan
Undang-undang Desa sejalan dengan Nawacita. Salah satu point penting
dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan yang digagas untuk
menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan memiliki pribadi yang kuat,” sebut Erry.
UU
Desa merupakan bentuk pengakuan otonom dan demokrasi desa dengan maksud
menciptakan bangsa mandiri dan bermartabat. Demokratis desa merupakan
pondasi lokal paling bawah yang memperkuat negara dan bangsa. Lebih dari
itu, desa diharapkan sebagai entitas lokal yang bertenaga secara
sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat
secara budaya.
“Pengaturan
tentang otonomi desa secara hakiki semata-mata dimaksudkan untuk
meningkatkan kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakat desa yang
disesuaikan dengan perkembangan peradaban masyarakat dan perkembangan
informasi teknologi serta merespon proses globalisasi,” papar Erry.
Erry
juga menegaskan, kehadiran UU Desa menjadi dasar hukum bagi
Pemerintahan Desa untuk mengakses sumber pendanaan dari APBD, APBN,
disamping pendapatan yang bersumber dar Pendapatan Asli Desa. Tujuannya
menunjang pembangunan masyarakat di pedesaan dengan memberikan
kewenangan yang lebih besar. Pemerintahan Desa juga memiliki peluang
untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Terbitnya
UU Desa merupakan tantangan bagi Pemerintahan Desa dan segenap
stakeholders untuk dapat mengolah sumber dana dan peluang yang ada.
Tidak secara otomatis dengan dana yang besar akan langsung terwujud
kesejahteraan apabila tidak mampu mengelola secara baik.
“Pembangunan
desa yang efektif dan efesien terntunya membutuhkan perencanaan yang
matang dengan memperhitungkan segenap potensi yang dimiliki. Selain itu
juga membutuhkan tim kerja yang profesional, pola pelaksanaan
pembangunan yang tepat, pengawasan yang mampu menghindari kebocoran dan
penyimpangan serta adanya sistem pelaporan dan evaluasi yang transparan
dan akuntabel. Apabila hal tersebut tdiak bisa diwujudkan, sebut Erry,
maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar akan menjadi sia-sia.
Bahkan dapat menjadi bencana. Untuk itu, dibutuhkan SDM yang
profesiona, baik dari sisi pendidikan, pengetahuan dan keterampilan
sesuai tugas yang diembannya.
Aparatur
Pemerintahan Desa dituntut untuk mengubah pola fikir, pola tindakan,
sikap, peningkatan kinerja dan profesionalisme serta keterampilan.
Apartur Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu harus bertindak
objektif sebagai modal dasar kemandirian desa sehingga Pemerintahan Desa
lebih berdaya guna dan berhasil guna.
“Pemerintah
Pusat mengucurkan dana desa yang tidak sedikit. Tiap desa mendapat
bantuan mencapai Rp 1 miliar. Alokasi desa ini diharapkan tepat guna dan
memberkan manfaat besar bagi warga desa. Pemahaman yang terbatas
dikhawatirkan akan menyebabkan bantuan menjadi sia-sia. Kita tidak mau,
dana yang dikucurkan membawa Aparatur Pemerintahan Desa berhadapan
dengan hukum karena salah pemanfaatan,” pesan Erry.
Sementara
Pj Bupati Labuhanbatu, Drs Amran Uteh MAP mengatakan, pelatihan TKAD
Sumut tersebut merupakan angkatan kedua. Para Kepala Desa akan
mendapatkan berbagai pelatihan dan keterampilan selama 4 hari sejak 26
hingga 30 November 2015.
“Pelatihan akan dilanjutkan untuk angkatan ketiga pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2015 mendatang,” jelas Uteh.
Uteh
berharap, para Kepala Desa dapat memanfaatkan pelatihan tersebut untuk
memberkali diri dan kemampuan memanajemen Pemerintah Desa.
“Mari
kita tanamkan tekad, manajemen desa harus lebih baik setelah adanya
pelatihan ini. Besar harapan, perkembangan kemajuan desa secara nasional
akan mendorong kokohnya negara,” pesan Uteh.
Pembukaan
Pelatihan TKAD Sumut ditandai dengan pemukulan gong oleh Plt Gubernur
Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi Pj Bupati Labuhanbatu Amran Uteh.
(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar