PADANGSIDIMPUAN
| GLOBAL SUMUT-Pimpinan IAIN Kota Padangsidimpuan Sepetinya kurang
memahami tentang undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik atau Meremeh.kannya.Pasalnya saat Lembaga Duta
Corruption Watch Provinsi Sumatera Utara Melayang kan surat Permintaan
Konfirmasi Pertama Mohon Kejelasan informasi Mengenai Dana Pengadaan
Almamater dan Pengadaan Kursi Kuliah IAIN PADANGSIDIMPUAN yang Diduga
Fiktif Sampai saat ini Sudah 4bulan Lamanya Belum Di jawab Saat ditanya
i Bagian umum Selalu Mengelak dan mengatakan Semua Adalah
Pimpinan,,Ujarmereka. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Oleh Team
investigasi DCW Diduga Pimpinan IAIN ini enggan memberikan penjelasan
tentang Dana yang Diduga Fiktif itu ada apa.....?. setelah saban kali
berulang-ulang Ke kampus IAIN Tak pernah Di Jawab.
Sementara
Saat Team Investigasi mencoba konfirmasi terakhir kali Pada Selasa
24/11/15 Mengenai hal ini saat itu Bagian umum penerima surat mereka
bilang kalau memang gak ada dibalas pimpinan ya udah lagian biasa nya
lebih satu tahun surat masuk tak ada jawabannya disini kata bagian umum
serta scurytinya,Lagian langsung ajalah sama pimpinan ujarnya,,kita tak
ada kewenangan akan hal tersebut semua sama pimpinan.
Hal
ini Jelas Telah melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan infomasi Publik yang mana Pada pasal 51 Setiap orang yang
dengan sengaja Menggunakan informasi Publik Secara melawan Hukum
dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau pidana denda
Rp.5.000.000.00 ( Lima juta rupiah ).
Menanggapi
Hal tersebut Firman Efendi,ST. Selaku Ketua DPD Duta Corruption Watch
Propinsi Sumatera Utara Sangat Mengecam Keras Tindakan Pimpinan IAIN
Kota Padangsidimpuan yang telah enggan memberikan jawaban surat
konfirmasi pengadaan yang telah di layangkan Kepadanya Pimpinan IAIN
sudah 4 Bulan lamanya Sampai saat ini ditanya Gak pernah di jawab,
Berdasarkan hal tersebut kami menduga da permainan dibalik semua ini.
Kami selaku Sosial Control akan Segera melaporkan Hal ini Kepenegak
Hukum,,Jlasnya (investigasi DCW).
Pengaduan Masyarakat : 0812 6600 203 / 0812 6362 3003
Posting Komentar
Posting Komentar