ASAHAN
| GLOBAL SUMUT-Dunia kesehatan di Propinsi Sumut dihebohkan dengan
adanya kejadian yang diluar kewajaran yaitu bayi yang di kandung oleh
Farida Hanum (30) tewas dengan kondisi kepala terputus dari badannya
saat proses persalinannya, Minggu (10/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Kejadian tersebut berada di Dusun Aek Nagali, Desa Aek Tarum, Kecamatan
Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Menanggapi
hal tersebut Forum Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (F-KIBBLA)
Kabupaten Asahan yang diketuai oleh Nazli yang ditemui pada (12/1),
mendesak Kelompok Kerja (POKJA) Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
yang dipimpin oleh Sekda Asahan Sofyan, MM untuk segera bertindak. “ ini
merupakan kejadian yang cukup memprihatinkan, dan menjadi duka bagi
dunia kesehatan Sumatera Utara”. Ujarnya.
Karena
kejadian ini tidak hanya menjadi permasalahan pada keluarga korban saja
akan tetapi kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua elemen Masyarakat
disumatera Utara. Untuk itu Sekda Asahan selaku Ketua Pokja Penyelamat
Ibu dan Bayi Baru lahir untuk melakukan konsolidasi dan tindakan konkrit
agar kejadian seperti ini tidak terulang, serta gejala-gejala
permasalahn ibu dan bayi dapat terdeteksi secara dini”, ungkap nazli.
Karena
kejadian tersebut bisa berulang dan menimpa siapa saja apabila tidak
dideteksi secara dini dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk
menghindari kejadian sama berulang. “Kita juga mengharapkan agar POKJA
Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir dikabupaten Asahan sesegera mungkin
mengumpulkan Seluruh Anggota POKJA yang ada untuk membicarakan dan
mencari solusi untuk menangani permasalahan Ibu dan bayi”.harap Nazli.
Hal
senada disampaikan Fachri Mizan Harsono selaku CSSC (Civil Society
Strengthen Coordinator) salah satu staff EMAS (Expanding Maternal and
Neonatal Survival) di Asahan yang dihubungi via seluler, mengungkapkan
bahwa Kelompok Kerja (POKJA) merupakan usulan yang di sampaikan oleh Tim
EMAS kepada Pemerintah Asahan guna memperbaiki system peƱatalaksanaan
dalam hal Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir”, ungkap pemuda peduli
permasalahan kesehatan tersebut.
Dalam
proses melakukan tindakan penyelamatan pada Ibu Hamil dan Bayi Baru
Lahir tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Rumah
Sakit, akan tetapi ini merupakan tanggung jawab semua pihak untuk dapat
menekan angka kematian yang terjadi pada ibu dan bayi yang baru
dilahirkan. “ Maka dalam SK POKJA bernomor 236-Kes/2015, itu melibatkan
beberapa SKPD serta elemen masyarakat dan kita harap agar proses
kegiatan dan sosialisasi serta proses penyadaran kepada masyarakat
terhadap permasalahan kesehatan ibu dan bayi dapat dilaksanakan secara
massif”, ungkap Fahri.
Selain
itu juga executif dan DPR harus bertindak cepat dengan sesegera
mungkin untuk menerbitkan regulasi peraturan dalam bentuk Perda yang
mendukung secara spesifik Permenkes No. 97 Tahun 2014, tentang
pelayanan kesehatan dan kehamilan. Seperti melakukan pemeriksaan
kehamilan minimal 4 kali, serta melakukan persalinan pada fasilitas
kesehatan yang terstandarisasi oleh pemerintah”, ujarnya ( irfandi/red)
Posting Komentar
Posting Komentar