0
MEDAN | GLOBALSUMUT- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat, 14 Desember 2018.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo 1, Bambang Eka Cahyana dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A bertempat di Batam.

Selain itu, juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan  Kejaksaan Tinggi yang ada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri di Wilayah Riau dan Kepulauan Riau yang dilakukan oleh para General Manager Cabang Pelindo 1 dari masing-masing wilayah, yang turut disaksikan oleh Komisaris Utama Pelindo 1, Refly Harun.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1 serta untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Kesepakatan bersama ini bukan sebuah formalitas tetapi merupakan suatu hal yang penting  yang akan menjadi acuan dalam melakukan proses yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara di Pelindo 1.

Program-program Pelindo 1 yang sifatnya penting, seperti pendayagunaan aset maupun program kerja strategis, harus mendapatkan review dan pendapat hukum terlebih dahulu dari masing-masing Kejati dan Kejari di wilayah kerjanya masing-masing, sehingga kedepannya pemanfaatan, pendayagunaan maupun pengelolaan aset negara dapat lebih baik lagi, jelas Bambang  Eka Cahyana.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A mengapresiasi Pelindo 1 atas penandatanganan kesepakatan bersama ini.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi Kejaksaan karena Pelindo 1 memberikan kepercayaan khususnya dalam menangani permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dan turut serta dalam mengawal program-program strategis negara, ujar Loeke Larasati A.

Loeke juga berharap agar masing-masing Kejati dan Kejari terus meningkatkan kompetensinya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset Pelindo 1 dan anak perusahaan Pelindo 1 serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pelindo 1.[abu]

Posting Komentar

Top