0


H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Dua tersangka pelaku pencurian buah kelapa Sawit  milik PTPN 2 Kebun Bulu Cina ditangkap Personil Polsek Hamparan Perak pada Kamis 5 November 2020 kemarin berdasarkan laporan masyarakat.


Nomor LP/ 100/ XI /2020/ H. Perak. dan Laporan Polisi Nomor LP/101/ XI /2020/  H. Perak.

Imam Noto (53)  Mandor I Kebun Sawit Bulu Cina Pasar 13 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tentang  Pencurian buah kelapa Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun XV Limo Miri Desa Bulu Cina   Kecamatan  Hamparan Perak Kabupaten. Deli Serdang yang di lakukan oleh kedua tersangka.

Dedy Syahputra alias Dedy ,( 35 ) Warga Limo Miri Dsn XV Desa Bulu Cina  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Roky Ervandiansyah alias Roky   (25)  Warga  Dusun 13 Tegal Rejo Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan laporan dari warga adanya pencurian Buah Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun 15 Limomiri  Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora SH melalui Kanit Reskrim , Iptu H.D Simanjuntak. SH. Lansung berangkat ke lokasi  TKP  dan berhasil menangkap tersangka , Dedy Sahputra als Dedy dan Roky Ervandiyansah alias Roky di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Desa Bulu Cina  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. 

Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka dan Tersangka mengakui atas perbuatanyanya dan se lanjutnya  Kedua TSK di Boyong ke Mako Poksek Hamparan Perak untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka di kenakan Pasal 362 yunto 64 KUHP.

Barang bukti yang di amankan sebanyak 12 Tandan Buah Kelapa Sawit dan satu unit Sepeda Motor Scopy BK 5275 AEV .(abu)

Posting Komentar

Top