0
STABAT | GLOBAL SUMUT -Menyahuti UU.RI No. 7 Tahun 2012 dan Inspres No. 2 Tahun 2013 tentang penanganan ganguan keamanan dalam Negeri maka Pemerintah Kabupaten Langkat perlu merespon dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik.

Hal tersebut disampaika Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada acara sosialisasi Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin ( 4/3).

“Hal ini penting kita lakukan secara sistematis dan terencana baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadiya konflik meliputi penghentian dan pemulihan pasca konflik.,” kata Bupati Haji Ngogesa yang seraya mengajak untuk menguasai peraturan, mengedepankan aspek hukum dalam mengambil tidakan yang tepat, cepat, tegas dan proposional dengan tetap menghormati norma dan adat istiadat setempat serta menjunjug tinggi nilai hak azasi manusia, membuka akses komunikasi seluas-luasnya sehingga dapat mendeteksi dini gejala negatif serta mengambil langkah pencegahan yang mungkin akan timbul di masyarakat.

Dirinya juga berharap Pembentukan Tim Terpadu Penangan Konflik Sosial harus mempedomani beberapa aspek diantaranya mengutkan sinergi dan kerja sama antara instansi sipil, TNI/POLRI  serta seluruh elemen masyarakat.

“Mari kita kuatkan tekat untuk memelihara kondusifitas Langkat, mampu mendewasakan masyarakat sehingga Tim ini tidak bekerja sendiri melainkan atas dorogan dan Partisipasi penuh elemen masyarakat,”  ajak Bupati Haji Ngogesa.

Dandim 0203 Lkt Lekol Inf. Tri Saktiawan menyampaikan bahwa dengan banyaknya kejadian konflik sosial di wilayah Negara maka dikeluarkanlah UU No.7 Thn 2012, untuk membentuk  Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah yang nantinya diharapkan  dapat berkerja sama secara terpadu untuk menangani tibulnya potensi konflik yang timbul dimasyarakat.

Sementara Kapolres Langkat AKBP L. Eric Bhismo, SIK yang hadir bersama Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon, SIK menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Camat, Kapolsek dan Danramil serta para aparatnnya diwilayah Kecamatan yang telah tanggap dan peka terhadap kerja sama dalam pengantisipasian dan penagulangan sedini mungkin terhadap terjadinya koflik sosial yang timbul di masyarakat khusunya di Kecamatan.

Sebelumnya Kabag OPS Polres Langkat Kompol Suyadi memaparkan tentang peta  penanggulangan konflik sosial yang ada di Langkat, dijelaskan bahwa ada 31 potensi konflik, 4 konflik mengenai Ipoleksosbud dan 27 konflik mangenai masalah Sumber Daya Alam dan pihaknya mengharakan agar masalah konflik yang timbul dimasyarakat  untuk diselesaikan di tangkat Desa/Kelurahan.

Pada pagi hari sebelumnya Bupati Langkat itu bertindak sebagai Inspektur upacara menggelar peringatan hari Pemadam Kebakaran Nasional ke 94 yang jatuh pada tanggal 1 Maret lalu.(Awalluddin / Langkat)

Posting Komentar

Top