0
MEDAN DELI  |  -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menilai, geliat perjudian di Medan sudah masuk kategori gawat. Ini lantaran aparat kepolisian terkesan melakukan pembiaran, tanpa menangkap dan menindak tegas para cukung judi.
Bebasnya praktik bisnis illegal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap moral generasi bangsa.

“Jika dugaan adanya keterlibatan oknum ini sudah bahaya. Untuk itu, aparat penegak hukum harus menyikapi keresahan masyarakat itu, dengan menyikat dan menangkap bandar maupun pihak yag terlibat dalam perjudian tersebut,” tegas, Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr H.Abdullah Syah MA, Senin (26/8/2013).

Aksi unjuk rasa dari aliansi masyarakat Kota Medan terhadap penolakan keberadaan arena judi sabung ayam dan dadu yang berakhir ricuh di Jalan Timah, Lingkungan VII, Kelurahan Kota bangun, Kecamatan Medan Deli, itu menurut, Abdullah sebagai bentuk keresahan masyarakat yang tak kunjung mendapat tanggapan dari aparat berwajib.

“Bentuk penekanan dilakukan masyarakat itu karena keberadaan judi sudah mencapai tingkat meresahkan. Seharusnya hal-hal seperti ini segera disikapi Kapoldasu dan aparat terkait lainnya, lemahnya penegakan hukum membuat masyarakat akhirnya bertindak,” katanya.

Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut ini juga mengutuk keras aksi anarkis oknum maupun sejumlah warga disekitar lokasi judi yang melakukan pemukulan terhadap para pendemo yang menyuarakan aksi protes menolak aktivitas perjudian di daerah tersebut.

“Kita mengutuk keras cara-cara kekerasan yang ditunjukan oleh oknum bersama sejumlah warga terhadap masyarakat pendemo. Aparat kepolisian diminta menindak tegas para pelakunya, karena aksi demo itu sebagai bentuk keresahan masyarakat,” ujar Abdullah.

Meski demikian, Abdullah mengingatkan masyarakat untuk tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena upaya pencegahan dan penolakan perjudian yang dilakukan dimaksud akan sangat berbahaya.”Yang terpenting Kapoldasu dan semua pihak yang punya kewenangan untuk itu segera mengambil langkah tegas, sedangkan ormas maupun masyarakat tidak punya kekuasaan untuk mengeksekusi,” ungkapnya.

Terpisah, anggota DPRD Sumut, Muhammad Nasir Johan meminta kepada jajaran Polda Sumut untuk dapat bersikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara khusus di wilayah Medan Utara.

”Apapun bentuknya yang namanya judi tidak dibenarkan, sebab baik itu Undang-undang maupun agama secara tegas melarangnya. Jika ada perjudian bertahan di Kota Medan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka dapat diindikasikan telah dibekingi oknum aparat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk itu, sambung anggota dewan bermukim di utara kota Medan ini, demi menjaga nama baik institusi kepolisian maupun aparat terakti lainya di daerah ini, maka segala bentuk arena perjudian harus diberantas habis.

”Medan khususnya di wilayah utara harus bersih dari yang namanya judi, siapapun pelakunya harus ditangkap dan diadili, termasuk jika ada pembekingnya. Sudah saat Kapoldasu action dengan menyikat berbagai bentuk perjudian,” tegas anggota Komisi B DPRD Sumut. (Red/Gs/Mdn)

Posting Komentar

Top