0
MEDAN DELI  | GLOBAL SUMUT-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Hari Wibowo,SH,MH menitipkan 11 mobil dan barang lain seperti bahan bakar minyak (BBM) sitaan yang sudah  ada putusan tetap ke Rumah Penyimpnan Barang Sitaan Negara ( Rubasan) di Tajung Gusta Medan, Selasa (28/8).

   
Keterangan yang dihimpun di kantor Cabjari Labuhan Deli dari petugas mengatakan ditipkannya barang bukti barang sitaan negara itu untuk lebih aman sebab kalau ditumpuk di halaman kantor ini semakin banyak sehingga mengganggu pemandangan dan kinerja.
   
Pantauan  di kantor Cabjari Labuhan Deli mobil-mobil yang diangkut itu berisi barang lain seperti BBM dalam puluhan jiregen. Namun jiregen itu diduga tidak lagi berisi BBM sudah digantikan dengan air.
    
Kemudian salah seorang petugas Cabjari Labuhan Deli Ramli menyebutkan dengan diangkutnya BB itu halaman bertambah lapang maka kalau ada BB yang datang lagi sudah dapat disusun kembali di halaman itu.
     
Kasi Administrasi Cabjari Labuhan Deli  Dewi,SH tidak berani memberikan secara rinci volume yang dititipkan di Rubasan.
      
Menurut Dewi harus lebih dulu minta izin ke Hari Wibowo, sementara Hari Wibowo tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan sesuai data yang dititipkan ke Rubasan. Diduga kalau diberikan data secara jujur akan ketahuan penyimpangan yang dilakukan pihaknya.
      
Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa di Cabjari Labuhan Deli Adhi Wicaksono,SH malah menyuruh wartawan konfirmasi ke Rubasan di Tanjung Gusta Medan sesuai petunjuk Hari Wibowo.
     
Aneh, membuat wartawan jengkel sudah jelas BB sitaan negara itu berasal dari kantor Cabjari Labuhan Deli malah disuruh konfirmasi ke Rubasan, apa tidak salah itu, kata salah Seorang  wartawan harian terbitan Medan.
     
Diduga ada yang tidak beres dilakukan Hari Wibowo  atau stafnya terkait dititipkannya barang sitaan negara itu.
     
Diminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya melakukan penyelidikan terhadap Hari Wibowo sebab selama ini nama baik kantor Cabjari Labuhan Deli sudah tidak baik dilakukan oknum jaksa. (Red/Gs/Mdn)

Posting Komentar

Top