0
“Kepsek Rosita Harianja,Di Duga Gelapkan Dana Bos”

MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT -Kepala sekolah selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)  Diduga telah melanggar ketentuaan peraturan menteri pendidikan  Nasional No.51 Tahun 2011, Pasalnya laporan pertanggung jawaban  keuangan penggunaan dana Bos pada (Format Bos K7) yang ditandatangani oleh kepala sekolah SD N 067269 Rosita Harianja SPd , beserta Bendahara Bos dan komite sekolah yang di susun berdasarkan buku kas umum (Format Bos K3), Realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran di duga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias "Mar up". Komite sekolah dan bendahara Bos diduga tidak dilibatkan  langsung  (berperan aktip) sebagai mana mestinya dalam penggunaan dan kuat dugaan tanda tangan komite sekolah terindikasi di palsukan dan dugaan bendara Bos hanya menandatangai laporan saja tanpa tahu perincian serta penggunaan dana bos di maksud.

Hal itu disampaikan Aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Medan Fedro Leonard Nainggolan kepada Dikonews di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan  jum'at (06/09) saat membuat laporan,kuatnya dugaan korupsi ,telah terindikasi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012, yang diduga dialakukan Rosita Harianja SPd Kepsek SD Negeri 067269 Medan, Jalan Rawe III Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan sebesar Rp 271,000,000,-karena diduga telah menyalahi :
1.Format K7 Realisasi Penggunaan Dana Bos tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2.Komite / ketua komite sekolah SD 067269 tidak diaktipkan dalam menyusun dan menanda tangani Format, Bos K1, Bos K2 dan Format Bos K7
3.Format Bos K7, Triwulan I dan Triwulan III sama, sehingga diduga terindikasi manipulasi data.

Praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara besar-besaran, "telah terjadi di beberapa Sekolah yang membelanjakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya kasus ini sering terjadi berulang - ulang",terang Nainggola.
Dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang  merugikan Negara tersebut, Kita minta agar Kejari Belawan memeriksa penggunaan dana Bos di SD Negeri 067269 tahun 2010,2011,dan 2012,"jelas Nainggolan Aktivis Pemerhati Pendidikan Kota Medan

Ditempat yang sama Sekjen DPP LSM Berani (Bersatu Anak Negeri) K.Sijabat mengatakan 
Penggunaan Dana BOS menurut Juknis BOS 2011 dapat digunakan untuk 13 Jenis Komponen, yaitu:
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Namun dijelaskan Aktivis yang terkenal Kritik ini  Pihak Sekolah  harus benar -benar menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, Pihak Komite sekolah beserta Bendahara Bos harus dilibatkan secara langsung dalam penggunaan dana Bos, Namun yang kita cermati penggunaan dana Bos di SD N 067269 banyak penyimpangan ,Atas temuan ini ,maka kepala sekolah Dasar Negeri  067269 Rosita Harianja SP.d kita laporkan karena telah menyalahgunakan wewenang  yang  akibatnya merugikan Negara.Selain Sekolah Dasar Negeri 067269 kita juga telah menemukan beberapa sekolah yang telah meyalah gunakan Dana Bos, Namun kita lihat dulu kinerja kejari Belawan," jika laporan kita ini ditindak lanjuti Kajari Belawan akan kita serahkan data -data sekolah lainnya,"Beber Sijabat.
Terkait penyimpangan Dana Bos Kepsek Rosita Harianja SPd,ketika hendak dikompirasi  tidak berada di tempat  Sedangkan Kepala UPT  TK dan SD Kecamatan Medan Labuhan Dra.Hj Minda Triana Berjanji akan memanggil Kepsek tersebut,"Kita akan panggil Rosita Harianja SP.d Kepsek SD Negeri 067269 Secepatnya,"kitika ditanya sangsi apa yang akan di berika kepada Kepsek, Ka.UPT Medan Labuhan ini belum bisa mengatakan, yang jelas secepatnya kita panggil Kepseknya,kita akan tanya apa benar yang dilaporkan LSM terkait Penyelewengan Penggunaan Dana Bos di sekolah tersebut,Sebagai Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (Ka UPT) kita sebenarnya sebatas pembinaan saja, yang memberikaan Sangsi tentunya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan Bapak Drs.Paruluhutan Hasibuan,"jelas Minda Triana diruangkerjanya.

:

(Abu/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top