0


Terkait Jual Beli Bangku Jabatan. Diperiksa 2 Jam, Sekdis Pendidikan Medan Terkencing-Kencing.
           
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT– Sekretaris Dinas Pendidikan Medan Murgap diperiksa Polres Pelabuhan Belawan selama 2 jam. Laki-laki gendut berkacamata ini 2 kali ke toilet. Kamis (29/8/2013).
           
Pantauan GLOBALSUMUT.COM di Polres Pelabuhan Belawan, pukul 10.15 Wib, Murgap yang didampingi sejumlah orang-orang suruhannya M. Abdillah cs (Diduga rekanan proyek-red) memasuki ruang periksa Polres Pelabuhan Belawan. Murgap diperiksa sebagai tersangka terkait laporan pengaduan Kepela SMP Negeri 44 Medan Dermawati Napitupulu dengan bukti laporan pengaduan No. 341/V/2013/RES POL BLW.
           
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP. Rony Bonik ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya mengatakan  berkas pemeriksaan sudah lengkap. “Pemeriksaannya sudah selesai, dan sudah lengkap. Selanjutnya kita akan kirimkan ke Kejaksaan”. Kata Rony.
           
Terpisah, di lingkungan Dinas Pendidikan Medan terjadi jual bangku jabatan, akibatnya 2 orang PNS bawahannya (Dermawati dan Asmiati-red) menjadi korbannya.
           
Seperti yang dikatakan Kepala SMP Negeri 44 Medan Dermawati Napitupulu dalam siaran Pers-nya, Kamis (29/8/2013) mengatakan kalau Murgap cs melakukan penzoliman terhadap dirinya. “Saya dizolimi mereka (Murgap cs-red). Saya tidak pernah dipanggil atau diberitahu kalau jabatan saya digantikan. Sampai sekarang SK saya atau surat apapun tidak ada diberikan mereka kepada saya, kecuali menunjukkan sepotong surat palsu”. Kata Dermawati yang didampingi 3 orang pengacaranya.
           
Saya adalah seorang guru terbaik di SMA Negeri 4 Medan, dan dipercayakan sebagai Kepala di SMP Negeri 44 Medan. Selama di sekolah itu (SMP Negeri 44 Medan –red), saya tidak pernah melakukan kesalahan.
           
Masih dikatakan Dermawati, selain itu saya juga mampu mengadakan 16 orang guru tambahan yang selama ini tidak diadakan dari Dinas Pendidikan, sementara tenaga pengajar itu sangat dibutuhkan. Pencopoton saya yang cacat hukum itu juga bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2010 dan peraturan pendidikan non job. Seharusnya dengan prestasi yang saya raih, saya dimutasikan naik sebagai percontohan dan bukan turun. Kata Dermawati.
           
Pencopotan saya yang cacat hukum itu lanjut Dermawati hanya karena tidak suka, bukan berdasarkan kesalahan. Sebelumnya Murgap memanggil saya ke ruangannya untuk membicarakan pemindahan saya ke SMA Negeri 15 Medan. Namun Murgap meminta Rp. 200 juta sebagai dana tembak yang tak jelas maksudnya. Permintaan Murgap itu saya tolak, karena saya tidak mau memberi uang hanya karena jabatan. Berawal dari itulah, saya dibenci dan akhirnya dilakukan penzoliman yang sangat menyakitkan. Beber istri seorang Kompol di Kepolisian itu.
           
Sekdis Pendidikan Medan Murgap ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM saat meninggalkan ruangan periksa Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/8/2013) jam 13.00 Wib membantah semua tudingan tersebut.      
           
“Pencopotan Kepala SMP Negeri 44 Medan Dermawati Napitupulu sudah sesuai prosedur, tidak ada yang direkayasa. Dermawati melakukan banyak kesalahan”. Kata Murgap yang tak jelas mengatakan apa kesalahannya.
           
Ketika ditanya kenapa tidak ada ketetapan Kepala SMP Negeri 44 Medan sesuai kekuasaan Dinas Pendidikan Medan, Murgap tak dapat menjelaskan. “Inilah yang kami fikirkan sekarang ini, kami tidak bisa menyelesaikannya”. Kata Murgap yang minta jangan Dinas Pendidikan yang disoroti. [mn/bu].

Posting Komentar

Top