
Padahal, sebelumnya Kepala Unit III Subdit III/Tipikor Dit
Reskrimsus Poldasu, Komisaris Polisi Ramlan menyebutkan, bahwa dalam
kasus ini tinggal menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa
Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut, dalam keterangan persnya di Mapoldasu,
Jumat (18/10) lalu.
Sementara Kepala Unit I Subdit III/Tipikor
Dit Reskrimsus Poldasu, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Bram mengatakan,
kasusnya masih didalami oleh penyidik."Kerugian negara sudah ada,
masing-masing terindikasi melakukan perbuatan melakukan tindak pidana
korupsi. Untuk statusnya, kami akan segera memposisikan status bupatinya
sendiri. Apakah tetap saksi atau meningkat menjadi tersangka. Namun,
saat ini tim penyidiknya masih membutuhkan
pendalaman-pendalaman.
Jadi, tidak bisa segera. Begitu juga terkait penggeledahan terhadap
anggota dewan, itupun masih butuh pendalaman-pendalaman. Akan tetapi,
yang jelas indikasi-indikasi sudah mulai kelihatan," ungkap Bram dalam
keterangan persnya di Mapoldasu, Jumat (25/10).
Ia menjelaskan,
walaupun seseorang ada bukti sesuatu terlibat tindak pidana korupsi,
harus ada peristiwa yang menerangkan alat bukti tersebut dan
saksiArtinya, harus ada saksi yang menerangkan alat bukti
tersebut."Semuanya dimulai dari bawah dulu, tidak ada langsung menuju ke
atas. Setelah dilakukan penahanan terhadap mereka, jadi kita satukan
semua dari bawah ini untuk menuju ke atas," jelasnya.
Mengenai
dugaan keterlibatan bupatinya sendiri, Bram menyebutkan, ada peristiwa
yang diduga melibatkan yang bersangkutan, yaitu melakukan mark up
anggaran.Ia memaparkan, hasil audit dari BPKP Sumut telah diterima
penyidik terkait kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di Kab. Labuhan Batu
Selatan (Labusel), Tapanuli Tengah (Tapteng), Toba Samosir (Tobasa),
Samosir, dan Padang Lawas Utara (Paluta).
"Labusel kontraknya
Rp20 miliar dengan kerugian Rp12,2 miliar, Tapteng kontraknya Rp27
miliar kerugian Rp14,4 miliar.Tobasa kontraknya Rp9,1 miliar kerugian
Rp4,9 miliar, Samosir kontraknya Rp10 miliar kerugian Rp5,3 miliar, dan
Paluta kontraknya Rp10 miliar kerugian Rp5,4 miliar," bebernya
Bram
menambahkan, beberapa berkas kasusnya telah dikirim ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dan sisanya akan segera dikirim. "Berkas kasus Labusel,
Tobasa, dan Samosir sudah dikirim ke JPU. Sedangkan, Tapteng dan Paluta
akan segera dikirim," tukasnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar