0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Medan menetapkan staf Ahli Gubernur Sumut (Gubsu) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan Anggiat Hutagalung sebagai tersangka dugaan korupsi.

Anggiat diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp4,8 miliar ketika menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut pada 2012. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf mengatakan, Anggiat Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka bersama Bendahara Satpol PP Pemprov Sumut Paian Sipahutar. Keduanya diduga melakukan korupsi secara bersamasama saat menjabat pada 2012 lalu.

“Kami ekspos kasus ini pada 3 Oktober lalu, dan langsung dinaikkan ke penyidikan. Sekarang, Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yusuf kepada wartawan di kantor Kejari Medan, Jalan Adi Negoro, Medan, Senin 21 Oktober 2013.

Yusuf menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka Anggiat dan Paian pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Satpol PP Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012. Di antaranya kelebihan belanja pegawai Rp 90 juta, dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, dan sisa anggaran pembayaran honor senilai Rp3,2 miliar.

Selain itu, ada juga sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta, bukti transfer dari Bendahara Paian Sipahutar kepada Kepala Satpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda, dan biaya makan tidak dibayarkan, serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta.

“Tersangka Anggiat dan Paian merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar Rp4,8 miliar ini,” kata Yusuf. Menurutnya, kedua tersangka juga telah diperiksa, namun sejauh ini belum dilakukan penahanan. Soal penahanan, menurutnya penyidik yang akan menentukan nanti.(red)

Posting Komentar

Top