
Anggiat diduga melakukan
korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp4,8 miliar ketika
menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut
pada 2012. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf mengatakan,
Anggiat Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka bersama Bendahara Satpol
PP Pemprov Sumut Paian Sipahutar. Keduanya diduga melakukan korupsi
secara bersamasama saat menjabat pada 2012 lalu.
“Kami ekspos
kasus ini pada 3 Oktober lalu, dan langsung dinaikkan ke penyidikan.
Sekarang, Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar kami tetapkan sebagai
tersangka,” ungkap Yusuf kepada wartawan di kantor Kejari Medan, Jalan
Adi Negoro, Medan, Senin 21 Oktober 2013.
Yusuf menjelaskan,
dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka Anggiat dan Paian
pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Satpol PP Pemprov
Sumut Tahun Anggaran 2012. Di antaranya kelebihan belanja pegawai Rp 90
juta, dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS
Satpol PP sebesar Rp19 juta, dan sisa anggaran pembayaran honor senilai
Rp3,2 miliar.
Selain itu, ada juga sisa belanja tidak terduga
Rp129,2 juta, bukti transfer dari Bendahara Paian Sipahutar kepada
Kepala Satpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas
ganda, dan biaya makan tidak dibayarkan, serta pungutan pajak yang tidak
disetor senilai Rp210 juta.
“Tersangka Anggiat dan Paian
merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian Negara sebesar
Rp4,8 miliar ini,” kata Yusuf. Menurutnya, kedua tersangka juga telah
diperiksa, namun sejauh ini belum dilakukan penahanan. Soal penahanan,
menurutnya penyidik yang akan menentukan nanti.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar