BELAWAN | GLOBAL
SUMUT- Walaupun terkesan sangat lamban penanganan berkas Murgap Harahap
yang merupakan pejabat sekretaris pendidikan kota Medan oleh pihak Polres Pelabuhan
Belawan, hingga sampai berbulan-bulan (LP. 29/Mei/2013_red).
Akhirnya
pihak Polres Pelabuhan, mengatakan bahwa berkas lengkap
(P21_red) Murgap Harahap sudah kita limpahkan ke Kejari Belawan kemarin,
ujar Kasat Reskrim tersebut singkat Kamis (31/10).
Kasie.
Japidum Kejari Belawan, Trias Dewantoro yang baru beberapa bulan
menjabat tersebut saat dikonfirmasi GLOBAL SUMUT melalui telepon selulernya
membenarkan bahwa berkas atas nama Murgap Harahap sudah P21, dan segera
memasuki proses persidangan nantinya. Berkas tersebut kita terima dari
penyidik (Polisi) tanggal 30/10/2013 dengan nomor :
B-4259/X/2013/Pel_Belawan, uajrnya.
Sekilas,
Murgap Harahap terkait perkara tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 yo 310
KUHP atas nama pelapor Dermawati
MPd yang tertuang dalam
LP. No. 341/V/2013/SU/Pel_Blwn, tanggal 29 Mei 2013. (san/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar