0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT- Walaupun terkesan sangat lamban penanganan berkas Murgap Harahap yang merupakan pejabat sekretaris pendidikan kota Medan oleh pihak Polres Pelabuhan  Belawan, hingga sampai berbulan-bulan (LP. 29/Mei/2013_red).
Akhirnya pihak Polres Pelabuhan, mengatakan bahwa berkas lengkap (P21_red) Murgap Harahap sudah kita limpahkan ke Kejari Belawan kemarin, ujar Kasat Reskrim tersebut singkat Kamis (31/10).

Kasie. Japidum Kejari Belawan, Trias Dewantoro yang baru beberapa bulan menjabat tersebut saat dikonfirmasi GLOBAL SUMUT melalui telepon selulernya membenarkan bahwa berkas atas nama Murgap Harahap sudah P21, dan segera memasuki proses persidangan nantinya. Berkas tersebut kita terima dari penyidik (Polisi) tanggal 30/10/2013 dengan nomor : B-4259/X/2013/Pel_Belawan, uajrnya.

Sekilas, Murgap Harahap terkait perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 yo 310 KUHP atas nama pelapor Dermawati MPd yang tertuang dalam LP. No. 341/V/2013/SU/Pel_Blwn, tanggal 29 Mei 2013. (san/mdn)

Posting Komentar

Top