MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait
dugaan pemalsuan identitas/jati diri yang dilakukan oleh oknum Kepsek
SDN 060969 Ainum Mardiah dalam surat perceraian dengan mantan suaminya
Syaril Sinaga dalam Pengadilan Agama Medan sebagaimana yang tertuang
dalam Putusan PA Medan No.1558/Pdt.6/2011PA-Mdn. Dalam keterangan
identitas/jatidiri Ainum disebutkan sebagai seorang pegawai swasta,
padahal Ainum adalah
seorang PNS yang menjabat sebagai Kepsek Sekolah Dasar Negeri dengan
Nip.197005071992092001, sebagaimana dengan data keterangan yang
diberikan oleh Syaril Sinaga kepada GLOBAL SUMUT Selasa (12/11/2013).
"Selama
ini sebenarnya dia (Ainum) telah melakukan pembohongan publik dalam hal
ini, sebab dalam persoalan perceraian kami tersebut, saya tidak pernah
dipanggil oleh pihak dinas pendidikan
kota medan, sebab kalau dia mengatakan dengan jujur dalam akta
perceraian kami bahwa mantan istri saya tersebut adalah seorang PNS,
tentunya pihak Dinas sudah mengetahui dan pihak dinas pendidikan pasti
memanggil saya. Jadi bukan tidak mungkin dia tetap menikmati tunjangan
untuk saya dari gajinya yang sudah berjalan setahun lebih", ujar Syaril
Sinaga.
Kabid.
Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan, Alfian Purba ketika
dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (12/112013)
mengatakan, "saya sudah perintahkan anggota saya untuk segera membuat
draft surat ke Pemko Medan agar ditindak lajuti, terkait tuduhan
pemalsuan jati diri / identitas yang dilakukan Ainum atas laporan dari
Saudara Syaril Sinaga", ujar Alfian Purb.
Sumber
lain juga mengatakan, bahwa Ainum Mardiah pada Jum 'at yang lalu
08/11/2013 telah di BAP oleh dinas pendidikan kota Medan.
Sebelumnya
(08/11/2013) Salah satu wartawan yang mengekspos berita kepsek ini mendapatkan telepon dari Oknum yang
mengaku bernama "A" sebagai salah seorang Bendahara disalah satu organisasi
kepemudaan (OKP) Sumut, yang meminta untuk menghentikan pemberitaan
terkait permasalahan tersebut, "tolong hentikan semua pemberitaan
tersebut, sebab saya dengan dia (Ainum Mardiah_red) masih ada hubungan
famili (keluarga) ", ujar oknum melalau telepon celulernya.
Sementara
itu Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia
(Berani) Abdurrahman ketika ditemui, mengatakan Plt. Walikota Medan
melalui Plh. Kadis Pendidikan kota Medan harus menindak tegas oknum
Kepala Sekolah yang nakal itu, bila perlu dipecat dari jabatan kepala
sekolah sebab kasus ini sudah kembali mencoreng wajah dinas pendidikan
di Kota Medan. Dan kasus pemalsuan jatidiri / identitas ini harus dibuka
jangan ditutup-tutupi, bukan tidak mungkin banyak lagi oknum PNS yang
bermental seperti ini dengan melakukan pembohongan jati diri untuk
kepentingan dan keuntungan pribadinya, inilah saatnya dinas pendidikan
Kota Medan harus melakukan "bersih-bersih" sebab citra dinas pendidikan
tersebut sudah banyak tercoreng oleh oknumnya sendiri, tambahnya.
Sementara Kepala Sekolah
Dasar 060969, Ainun Mardiah Spd hingga berita ini dibuat tidak berhasil dikompirmasi telepon seluler yang selalu digunakannya tersambung namun tidak ada jawaban atau yang bersangkutan tidak mau mengangkat teleponnya.(bu/man/mdn)

Posting Komentar
Posting Komentar