0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Terkait dugaan pemalsuan identitas/jati diri yang dilakukan oleh oknum Kepsek SDN 060969 Ainum Mardiah dalam surat perceraian dengan mantan suaminya Syaril Sinaga dalam Pengadilan Agama Medan sebagaimana yang tertuang dalam Putusan PA Medan No.1558/Pdt.6/2011PA-Mdn. Dalam keterangan identitas/jatidiri Ainum disebutkan sebagai seorang pegawai swasta, padahal Ainum adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Kepsek Sekolah Dasar Negeri  dengan Nip.197005071992092001, sebagaimana dengan data keterangan yang diberikan oleh Syaril Sinaga kepada GLOBAL SUMUT Selasa (12/11/2013).

"Selama ini sebenarnya dia (Ainum) telah melakukan pembohongan publik dalam hal ini, sebab dalam persoalan perceraian kami tersebut, saya tidak pernah dipanggil oleh pihak dinas pendidikan kota medan, sebab kalau dia mengatakan dengan jujur dalam akta perceraian kami bahwa mantan istri saya tersebut adalah seorang PNS, tentunya pihak Dinas sudah mengetahui dan  pihak dinas pendidikan pasti memanggil saya. Jadi bukan tidak mungkin dia tetap menikmati tunjangan untuk saya dari gajinya yang sudah berjalan setahun lebih", ujar Syaril Sinaga.

Kabid. Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan, Alfian Purba ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa  (12/112013) mengatakan, "saya sudah perintahkan anggota saya untuk segera membuat draft surat ke Pemko Medan agar ditindak lajuti, terkait tuduhan pemalsuan jati diri / identitas yang dilakukan Ainum atas laporan dari Saudara Syaril Sinaga", ujar Alfian Purb.
Sumber lain juga mengatakan, bahwa Ainum Mardiah pada Jum 'at yang lalu 08/11/2013 telah di BAP oleh dinas pendidikan kota Medan.

Sebelumnya (08/11/2013) Salah satu wartawan yang mengekspos berita kepsek ini mendapatkan telepon dari Oknum yang mengaku bernama "A" sebagai salah seorang Bendahara disalah satu organisasi kepemudaan (OKP) Sumut, yang meminta untuk menghentikan pemberitaan terkait permasalahan tersebut, "tolong hentikan semua pemberitaan tersebut, sebab saya dengan dia (Ainum Mardiah_red) masih ada hubungan famili (keluarga) ", ujar oknum melalau telepon celulernya.
Sementara itu Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia (Berani) Abdurrahman ketika ditemui, mengatakan  Plt. Walikota Medan melalui  Plh. Kadis Pendidikan kota Medan harus menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang nakal itu, bila perlu dipecat dari jabatan kepala sekolah sebab kasus ini sudah kembali mencoreng wajah dinas pendidikan di Kota Medan. Dan kasus pemalsuan jatidiri / identitas ini harus dibuka jangan ditutup-tutupi, bukan tidak mungkin banyak lagi oknum PNS yang bermental seperti ini dengan melakukan pembohongan jati diri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya, inilah saatnya dinas pendidikan Kota Medan harus melakukan "bersih-bersih" sebab citra dinas pendidikan tersebut sudah banyak tercoreng oleh oknumnya sendiri, tambahnya.

Sementara  Kepala Sekolah Dasar 060969, Ainun Mardiah Spd  hingga berita ini dibuat tidak berhasil dikompirmasi telepon seluler yang selalu digunakannya tersambung namun tidak ada jawaban atau yang bersangkutan tidak mau mengangkat teleponnya.(bu/man/mdn)

Posting Komentar

Top