0
TELUK MENGKUDU | GLOBAL SUMUT - Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Panitia Pengawas Lapangan diharapkan mampu mengawasi proses jalannya Pemilu dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada azas, jujur, adil, proporsionalitas, profesionalitas, mandiri, keterbukaan dan efesien.
Karenanya PPL (Panitia Pengawas Lapangan) harus memahami UU Pemilu, yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaa Pemilu yang akan segera dihadapi kurang  dari enam bulan kedepan.

 Untuk itu diharapakan PPL menjadi ujung tombak pengawasan dilapangan dapat bekerja semaksimal mungkin dengan berpegang pada dasar tadi, Bilang Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu, Novriandy saat memberikan sambutan usai melantik 36 PPL Se Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (11/11/2013) di Sekratriat Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu, Jl. Veteran Desa Pekan Sialang Buah.
Selanjutnya dikatakan bahwa usai dilantik maka 36 PPL se Kecamatan Teluk Mengkudu akan dibebankan tanggung jawab besar untuk mulai melakukan kinerja mmengawasi segala bentuk macam pelanggaran yag kemungkinan akan terjadi disetiap Desa, misalnya soal Baliho yang masih sembraut dan tidak teratur sesuai dengan peraturan KPU, kendati demikian untuk tindakan PPL diharap menunggu instruksi dari Panwas Kecamatan. Imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Novriandy menjelaskan agar PPL Desa dapat berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana Pemilu ditingkat Desa sama-sama mencermati soal data NIK dan NKK Invalid yang hingga saat ini masih dibahas.
"Saat ini masih dibahas soal NIK dan NKK Invalid, kami berharap PPL dapat mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh PPS untuk itu mohon kiranya juga dapat berkoordinasi dengan mereka (PPS) soal data yang terdapat kekliruan, PPS bekerja untuk mendata ulang sementara PPL mengawasi dan mencermati data tersebut".tutupnya.(umm|sb)

Posting Komentar

Top