TELUK
MENGKUDU | GLOBAL SUMUT - Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum
(Pemilu) Panitia Pengawas Lapangan diharapkan mampu mengawasi proses
jalannya Pemilu dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada azas, jujur,
adil, proporsionalitas, profesionalitas, mandiri, keterbukaan dan
efesien.
Karenanya PPL (Panitia Pengawas Lapangan) harus memahami UU
Pemilu, yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap proses
pelaksanaa Pemilu yang akan segera dihadapi kurang dari enam bulan
kedepan.
Untuk itu diharapakan PPL menjadi ujung tombak pengawasan dilapangan
dapat bekerja semaksimal mungkin dengan berpegang pada dasar tadi,
Bilang Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu, Novriandy saat
memberikan sambutan usai melantik 36 PPL Se Kecamatan Teluk Mengkudu,
Senin (11/11/2013) di Sekratriat Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu, Jl.
Veteran Desa Pekan Sialang Buah.
Selanjutnya dikatakan bahwa usai dilantik maka 36 PPL se
Kecamatan Teluk Mengkudu akan dibebankan tanggung jawab besar untuk
mulai melakukan kinerja mmengawasi segala bentuk macam pelanggaran yag
kemungkinan akan terjadi disetiap Desa, misalnya soal Baliho yang masih
sembraut dan tidak teratur sesuai dengan peraturan KPU, kendati demikian
untuk tindakan PPL diharap menunggu instruksi dari Panwas Kecamatan.
Imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Novriandy menjelaskan agar PPL Desa dapat
berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang dalam hal ini
bertindak sebagai pelaksana Pemilu ditingkat Desa sama-sama mencermati
soal data NIK dan NKK Invalid yang hingga saat ini masih dibahas.
"Saat ini masih dibahas soal NIK dan NKK Invalid, kami
berharap PPL dapat mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh PPS
untuk itu mohon kiranya juga dapat berkoordinasi dengan mereka (PPS)
soal data yang terdapat kekliruan, PPS bekerja untuk mendata ulang
sementara PPL mengawasi dan mencermati data tersebut".tutupnya.(umm|sb)
Posting Komentar
Posting Komentar