BELAWAN | GLOBAL
SUMUT-Dukun cabul perawan itu menyanggupi sesuai permintaan para ABG tapi
dengan perjanjian lebih dulu disetubuhi lalu diobati.Bahkan pengakuan Hardi
kepada polisi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ABG itu yang ketagihan hingga
datang berulang-ulang supaya disetubuhinya dan semuanya disanggupi sang
dukun.Hardi tidak mengakui
kalau perbuatannya untuk mempertajam ilmu hitam tapi mengakui bahwa ilmu
perdukunannya hanya semata-mata ingin menikmati hidup bersama ABG.Ketika ditanya Majelis
Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara,SH pada sidang tertutup Hardi
mengatakan dia hanya menikmati sebanyak 20 ABG dan sebahagian tidak perawan
lagi. Terdakwa mengakui bahwa dia menikmati persetubuhan itu mulai Maret hingga
Nopember 2013 kemudian ditangkap polisi pada Minggu 3 Nopember 2013 dari Polres
Pelabuhan Belawan.Hardi melakukan
persetubuhan di Gudang Asia Marko yang berlokasi di Dusun 1 Paluh
Kurau dan Kebun Sawit milik Asiang setiap malam Jumat.
Akibat perbuatan
terdakwa Hardi diganjar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak Junto pasal 65
KUHPidana tentang pencabulan. Selanjutnya Majelis Hakim
dan JPU memeriksa 10 orang saksi korban yang merasakan persetubuhan dengan
Hardi sebagai terdakwa itu. Untuk mendengar kesaksian lain sidang diundur
Majelis Hakim, Selasa pekan depan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar