0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dukun cabul perawan itu menyanggupi sesuai permintaan para ABG tapi dengan perjanjian lebih dulu disetubuhi lalu diobati.Bahkan pengakuan Hardi kepada polisi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ABG itu yang ketagihan hingga datang berulang-ulang supaya disetubuhinya dan semuanya  disanggupi sang dukun.Hardi tidak mengakui kalau perbuatannya untuk mempertajam ilmu hitam tapi mengakui bahwa ilmu perdukunannya hanya semata-mata ingin menikmati hidup bersama ABG.Ketika ditanya Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara,SH pada sidang tertutup Hardi mengatakan dia hanya menikmati sebanyak 20 ABG dan sebahagian tidak perawan lagi. Terdakwa mengakui bahwa dia menikmati persetubuhan itu mulai Maret hingga Nopember 2013 kemudian ditangkap polisi pada Minggu 3 Nopember 2013 dari Polres Pelabuhan Belawan.Hardi melakukan persetubuhan  di Gudang Asia Marko yang berlokasi di Dusun 1 Paluh Kurau dan Kebun Sawit milik Asiang setiap malam Jumat.
Akibat perbuatan terdakwa Hardi diganjar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak Junto pasal 65 KUHPidana tentang pencabulan. Selanjutnya Majelis Hakim dan JPU memeriksa 10 orang saksi korban yang merasakan persetubuhan dengan Hardi sebagai terdakwa itu.  Untuk mendengar kesaksian lain sidang diundur Majelis Hakim, Selasa pekan depan. (red)

Posting Komentar

Top