0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Maraknya operasional kapal pukat dihela dua kapal alias pukat grandong maupun kapal pukat trawl (Harimau) yang dinilai masyarakat nelayan sangat meresahkan serta merusak ekosistem laut, akhirnya ditindak lanjuti Dinas Perikanan Kelautan Sumut dengan kordinasi antar Instansi penegak hukum, hasilnya instansi terkait akan mengelar razia gabungan melakukan penertiban dan penegakan di laut sesuai aturan dalam Permen kementerian kelautan nomor 18 tahun 2013 tersebut.

"Kami masyarakat nelayan mendesak agar segera ditertibkan kapal pukat grandong dan trawl illegal tersebut sebelum massa nelayan mengambil tindakannya sendiri bila aparat penegak hukum dan instansi terkait tak mampu mengambil tindakan tegas, jangan pertemuan kemarin hanya sebatas
cakap-cakap saja tanpa ada eksennya,"desak Ismail dan Syaiful Badrun usai mengelar pertemuan di Diskanlasu, melalui GLOBAL SUMUT Rabu (22/01) di Belawan.

Sehari sebelumnya, Dinas Perikanan Kelautan Sumut mengadakan pertemuan antar masyarakat nelayan dengan instansi terkait perikanan dan instansi penegak hukum dalam membahas implementasi Permen Nomor 18/Permen-KP/2013 di ruang data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, jalan Sei Batugingging No.6 Medan, Selasa (21/01) kemarin.

Pertemuan tersebut dipimpin H.Zulkarnain, SH, Msi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu turut di hadiri Kadiskum Lantamal I Belawan Farid Ma’aruf, Kasi Sar Bimas Pol Airdasu H.Zonni Aroma,
SH.MH, Kepala PPS Belawan Ir.Janinur Manurung, MM, Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ir. Abdur Rahim Daulay, BPPP Belawan Marianus OB, S.St.Pi, HNSI SUMUT Drs,Ihya Ulumuddin, HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian, SE, DPP Forkom Wari Syaiful Badrun serta perwakilan Nelayan
Ahmad Jafar dan Ismail.

Menyikapi tuntutan para nelayan supaya operasional Pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesui dengan izinnya atau tidak memiliki izin di perairan pantai
Timur Sumatera Utara khususnya disekitar Perairan Belawan dilakukan penindakan. Setelah mendengr arahan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, saran pendapat dari Lantamal I Belawan Ditpolairdasu, Kepala PPS Belawan, Ka Stasiun PSDK Belawan, BPPP Belawan, HNSI Sumatera Utara, HNSI Kota Medan, Perwakilan Nelayan dan hasil diskusi selama pertemuan maka dihasilkan beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan.

1.Penegakan Permen Nomor :18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Permen Nomor : PER.02/MEN/2011 TENTANG Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Diwilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. 2.Melaksanakan Operasi Pencegahan dan Pembinaan kepada nelayan yang diduga akan menggunakan operasional pukat hela pair trawls (alat tangkap dihela dua kapal) dan pukat hela trawls yang tidak sesuai dengan izinnya atau tidak memiliki izin.

3.Dinas Kelautan dan Perikaan Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikaan  Untuk melakukan kajian terhadap alternatif pengganti alat tangkap pukat hela dua kapal (pair seines atau pair trawls) 4.Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka nakhoda dan pemilik kapal harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,5.Pelabuhan Perikaan Sanudera Belawan (PPSB) akan
memfasilitasi pos pembinaan dan penyuluhan nelayan di kawasan Pelabuhan Perikaan Samudera Belawan. Notulen rapat ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.(abu).



Posting Komentar

Top