0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Direktorat Reserse Krimiminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan 42 tersangka dari 52 orang yang diamankan dari sebuah ruko di Jalan Medan Marelan, Pasar I, Tanah 600, Medan, yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis jackpot dan Mickey Mouse, Sabtu (25/1/2014) malam.
 
Demikian dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Senin (27/1/2014). 
 
Dijelaskan, dari 42 yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 30 orang pria dan 12 wanita. Sementara 10 orang lainnya hanya dijadikan saksi. 
 
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 10 buah mesin judi seperti happy journey, kuburaan cina, lion face, osean star, jenis buah, fishing master, defire clean, uang tunai Rp12.500.000, koin seberat 30 kg, 30 buah ember tempat koin, 1 buah alat pencetak koin, dua buah hadiah sepeda motor Yamaha Vixion, 1 buah tv, 1 buah kipas angin, 5 unit roda empat dan 40 unit roda dua. 
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan judi yang sudah beroperasi sejak setahun lalu. Dari informasi itu, Tim Satgas Ditreskrimum langsung menggerebek ruko tersebut. (red)
 

Posting Komentar

Top