MEDAN | GLOBAL SUMUT- Direktorat Reserse Krimiminal Umum Polda Sumatera
Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan 42 tersangka dari 52 orang yang
diamankan dari sebuah ruko di Jalan Medan Marelan, Pasar I, Tanah 600, Medan,
yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis jackpot dan Mickey Mouse, Sabtu
(25/1/2014) malam.
Demikian
dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto
di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Senin
(27/1/2014).
Dijelaskan,
dari 42 yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 30 orang pria dan 12 wanita.
Sementara 10 orang lainnya hanya dijadikan saksi.
Sedangkan
barang bukti yang diamankan, 10 buah mesin judi seperti happy journey, kuburaan
cina, lion face, osean star, jenis buah, fishing master, defire clean, uang
tunai Rp12.500.000, koin seberat 30 kg, 30 buah ember tempat koin, 1 buah alat
pencetak koin, dua buah hadiah sepeda motor Yamaha Vixion, 1 buah tv, 1 buah
kipas angin, 5 unit roda empat dan 40 unit roda dua.
Penangkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan judi
yang sudah beroperasi sejak setahun lalu. Dari informasi itu, Tim Satgas
Ditreskrimum langsung menggerebek ruko tersebut. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar