|
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Selain dinyatakan rawan
Narkoba, Sumatera Utara ternyata masuk dalam kategori rawan praktik perjudian.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto,
saat menggelar paparan pengungkapan kasus judi Mickey Mouse di Marelan Raya, di
Mapolda Sumut, Senin (27/1) siang.
"Berdasarkan
pantauan dilapangan, Sumut sangat-sangat rawan praktik perjudian,"
terangnya didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar didampingi
Kasatgas Pekat, AKBP Yusup Saparudin. Disebutkannya,
praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sudah banyak diterima laporannya.
Namun, Dedi Irianto tidak menjabarkan lokasi yang menjadi target operasi tim
Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dibentuk Kapoldasu Irjen
Pol Syarief Gunawan.
"Tim
Satgas Pekat yang dibentuk terdiri dari semua unit, dan tidak harus khusus dari
Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu. Dengan adanya informasi adanya oknum yang
membeck-up, namun saat penggerebekan di Marelan Raya Pasar I, Kelurahan Rengas
Pulo, Medan Marelan,
Sabtu
(25/1), tidak ada yang ditemukan, baik itu Polri atau TNI," ujarnya.
Dia menerangkan, dari 52 orang yang diamankan dari lokasi perjudian Mickey Mouse, 42 yang ditetapkan menjadi tersangka dengan status berbeda-beda. "42 tersangka itu, 30 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sedangkan 10 orang lainnya sebagai saksi dan dipulangkan.
Dia menerangkan, dari 52 orang yang diamankan dari lokasi perjudian Mickey Mouse, 42 yang ditetapkan menjadi tersangka dengan status berbeda-beda. "42 tersangka itu, 30 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sedangkan 10 orang lainnya sebagai saksi dan dipulangkan.
Statusnya
masing-masing, ada pemain dan karyawan. Sedangkan pemilik atau bandar usaha
judi berinisial YBS alias Alim masih diburon. Saat penggerebekan pemiliknya
tidak berada di tempat," jelasnya. Dikatakannya,
barang bukti yang disita dari lokasi perjudian, yakni, 10 buah mesin judi
terdiri dari 1 unit mesin happy journey, 1 mesin kuburan cina, 1 mesin lion
face, 1 mesin osean star, 1 mesin jenis buah, 1 mesin fishing master, 1 mesin
defire clean, 1 mesin doremon, 1 mesin demon hunter, dan satu fish hunter. Kemudian,
lanjutnya, uang tunai sebesar Rp 12.500.000, koin seberat 30 Kg, voucher satu
kardus, 30 buah ember tempat koin, satu alat pencetak koin, dan barang bukti
hadiah berupa dua unit sepeda motor yamaha vixion, satu unit televisi 21 inchi
dan satu unit kulkas serta satu unit kipas angin.
"Lokasi
ini sudah beroperasi selama satu tahun. Omset yang diperoleh per harinya bisa
mencapai Rp 300 juta," ungkapnya.
Disinggung
adanya oknum petugas yang menerima setoran dari bandar judi, Irianto
menegaskan, siapapun oknumnya pasti ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kapoldasu
konsisten dengan atensi Kapolri. Siapapun yang terlibat pasti ditindak,"
ujarnya menegaskan.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar