0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polsekta Medan Barat Amankan 12 Ribu Pil EkstasiPolsekta Medan Barat mengamankan dua orang kurir berikut barang bukti 12 ribu butir pil ekstasi.

Tersangka Sri Ramadhani (25) dan MFN (18) yang merupakan sepupu ini diamankan di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Lorong IV, Lingkungan II, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (11/6/2014) kemarin.

Dari kedua kurir ini, polisi mengamankan 12 ribu pil ektasi yang dibungkus dalam 12 plastik besar senilai Rp1,2 miliar, 2 unit HP dan 1 timbangan elektrik.

Kapolsekta Medan Barat Kompol Ronny Sidabutar didampingi Kanitreskrim AKP Simeon S di Mapolsekta Medan Barat, Kamis (12/6/2014) menjelaskan, penangkapan kedua kurir ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya kurir yang akan menyebarkan pil ektasi.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian beberapa saat dan langsung mengamankan keduanya.

"Ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya. Yang pertama sebanyak 800 butir pil ektasi sudah disebarkan di Kota Medan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar ekstasi di Jakarta.

"Jadi barang itu dikirim dari Jakarta untuk disebarkan di Kota Medan. Kedua kurir ini hanya mendapat telepon kemana barang haram itu akan diantarkan dan jika berhasil mereka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp10 juta," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap kaki tangan dari bandar besar yang berada di Jakarta tersebut.

"Kita masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok ekstasi tersebut. Untuk kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Sementara tersangka Sri mengaku menjadi kurir ektasi itu lantaran membutuhkan pekerjaan.

"Lagi butuh pekerjaan dan jika menjual barang itu hasilnya lumayan," katanya.

Dijelaskannya, dirinya menjual ektasi berawal dari perkenalannya dengan seorang wanita yang sering dipanggil Kakak di Diskotek Super pada Mei 2014 lalu. Dari perkenalan itu, ia pun disuruh menjumpai seorang pria di kawasan Tembung untuk mengambil barang haram itu.

"Awalnya aku pergi ke LP Tanjung Gusta untuk menjumpai pacarku. Di LP aku dikenalkan dengan teman pacarku bernama Cebeng. Dari situlah aku pun dikenalkan dengan wanita yang sering dipanggil Kakak. Disitulah aku menjadi kurir ekstasi," katanya. (GS-02)

Posting Komentar

Top