
"Setelah
pemungutan suara tuntas,
petugas KPPS akan membagikan sertifikat penghitungan suara pada
masing-masing saksi pasangan calon, pada pengawas lapangan, pada PPS dan
satu lagi dikirim langsung ke KPU kab/kota," Beber ketua KPU, Husni
Kamil Manik dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Rabu, (9/7).
Selanjutnya,
KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara
secara nasional pada tanggal 21-22 Juli mendatang setelah seluruh proses
rekapitulasi suara selesai.
"Nanti setelah terekap secara nasional,
33 provinsi dan satu tambahan luar negeri maka KPU merencanakan
pengumuman pada tanggal 21juli. Jika belum selesai, maka akan diumumkan pada esoknya, tanggal 22," pungkasnya.
Berikut jadwal rekapitulasi dari tingkat desa hingga nasional:
Tingkat desa dan kelurahan (PPS): 10-12 juli
Tingkat kecamatan (PPK): 13-15 Juli
Tingkat luar negeri (PPLN): 10-14 Juli
Tingkat kabupaten/kota: 16-17 Juli
Tingkat Provinsi: 18-19 Juli
Tingkat nasional: 20-22 Juli
Penetapan dan pengumuman hasil secara nasional: 21-22 Juli.(red)
Tingkat kecamatan (PPK): 13-15 Juli
Tingkat luar negeri (PPLN): 10-14 Juli
Tingkat kabupaten/kota: 16-17 Juli
Tingkat Provinsi: 18-19 Juli
Tingkat nasional: 20-22 Juli
Penetapan dan pengumuman hasil secara nasional: 21-22 Juli.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar