0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsekta Medan Labuhan, Rabu (24/9) mengelar pernertiban kepada  Jukir (juru parkir) liar yang sudah meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada Wartawan , Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rony Sitompul mengatakan, kita mengelar penertiban kepada jukir liar atau pungli ini akibat adanya laporan dari masyarakat kepada kita, melalui satuan reskrim kita yang tadi dipimpin langsung Kanit Reskrim (Iptu Musa_red) mengelar rajia di Pajak pasar V marelan dan di simpang kayu putih dan daerah Martubung, hasil dari penyisiran tadi berhasil diamankan 7 orang jukir liar yang sedang melakukan pungli diantaranya  Adelin nanda  lbs (27) warga Jalan Magaan Lk 19 Kel Mabar, diamankan dari simpang  kayu putih, Hermanto (44) warga Psr V marelan gang pendidikan renggas pula diamankan dari simpang pajak pasar V marelan, Binsar Aruan  (45) warga jalan pancing I lk I kel besar Kec Medan Labuhan, diamankan  simpang martubung tepatnya  Gudang PT Musim Mas, Hasmi ahmad (29)  warga pasar V marelan kel renggas pulau, diamankan dari simpang pajak pasar V marelan, Baharudin Ginting (44), warga pasar IV timur Lk 27 Kel renggas pulau diamankan dari daerah marelan, Erwin (40)  warga RPH Lk V gang amir Kel Mabar diamankan dari kayu putih serta Abdul Rahman (20)  Warga RPH Lk IV kel mabar Kec Medan Deli, diamankan dari simpang kayu putih

"mereka ditangkap semuanya tadi pagi (Rabu_red) sekitar pukul 10.00 wib saat mereka sedang melakukan pungutuan liar yang menyaruh sebagai jukir  dan kepada mereka akan kita berikan Pembinaan selanjutnya kepada mereka akan kita buatkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulang kembali perbuatannya", ujar Roni (abu)

Posting Komentar

Top