BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Terkait pencurian ikan di Perairan Indonesia oleh kapal
nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap Direktorat Kepolisian Air
Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) dan menenggelamkan kapal bernomor
lambung PKFA 7738 tersebut berjenis alat tangkap katrol tanpa dokumen
yang sah dan tidak punya izin tangkap ikan dari pemerintah RI di Lampu 5
Pelabuhan Belawan, mendapat tanggapan dari Ketua HNSI Kota Medan
Zulfahri Siagian,SE,Jumat (9/1).
Peneggelaman
kapal itu disaksikan Kapoldasu Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo SH MSi
dan jajarannya,Lantamal,tokoh masyarakat,HNSI Kota Medan dan
Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan suatu upaya peringatan ilegal
fishing di perairan Indonesia.
Menurut
Zulfahri Siagian,tanggapannya sangat setuju penenggelaman kapal asing
bila ditangkap aparat karena sejumlah zona laut Indonesia sudah over
fishing karena penangkapan yang berlebihan oleh nelayan asing. Tidak
salah lagi bahwa kapal ikan asing yang ditenggelamkan itu merupakan
pelaku illegal fishing ditangkap Kapal Patroli Pol 1001 yang dikomandani
Aiptu R.Lubis,SH. diposisi 16 mil Timur Laut dari Lampu Pulau Pandan
Kabupaten Batubara.
Saat
itu Kapal Patoli 1001 melakukan patroli rutin di perairan teritorial RI
pada tanggal 9 Desember 2014 sekira pukul 16.00 Wib. Penenggelaman
kapal itu setelah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan sudah
inkrah sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi
Pudjiastuti bahwa kapal itu harus dieksekusi. Dikatakan Zulfari yang
menjadi soal bila nelayan Indonesia masuk ke zona perairan Malaysia akan
mendapat hukuman pula sebab diduga akan ada resikonya semakin ketatnya
aturan Indonesia tentang nelayan asing,ucap Zulfari Siagian.
Disilain
imformasi yang diterima kru media ini menyebutkan kapal ikan bernomor
lambung PKFA 7738 tersebut pada malam harinya di evakuasi oleh salah
satu mapia ke dermaganya di kampung nelayan seberang. Terkait hal
tersebut Ketika di kompirmasi Kasubdit Gakkum AKBP Sudung Ferdinand melalaui telop selulernya menguku belum mengetahuinya (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar