0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Setelah meminta pengunduran waktu, hari ini, Selasa, (24/3/2015), Pengadilan Negeri Kabanjahe akan mengeksekusi dan mengusir Johim Tarigan (61 tahun) dan keluarga dari rumahnya di jalan Mesjid No.6, Lau Cimba, Kabanjahe, kabupaten Karo, provinsi Sumut.    
Nasib tragis yang dialami keluarga Johim Tarigan ini berawal terbitnya akta jual beli palsu antara Johim Tarigan ke Hemat Simbolon dari Notaris Darwin Sjam Manda, SH., di Kabanjahe pada tahun 2006. Atas dasar akta palsu tersebut, Hemat Simbolon kemudian menjual rumah Johim ke Robin Simarmata, dan keduanya kemudian “pura-pura” berperkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung, tanpa melibatkan Johim Tarigan, dan setelah sekian lama, keluarlah putusan pengadilan kepada Johim untuk mengosongkan dan meninggalkan rumahnya sendiri.     Mengetahui tanda tangannya dipalsukan, Johim telah mengadukan Darwin Sjam Manda, SH. dan Hemat Simbolon ke Polres Tanah Karo, pada 29 Oktober 2009, No.LP/581/X/2009/TK, namun hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun 5 bulan, persoalan ini tidak mampu dituntaskan oleh Kapolres Tanah Karo dan jajarannya.

Pada Nopember 2013 Johim Tarigan sudah membuat pengaduan atas dugaan persekongkolan penyidik dan tersangka pemalsu tanda tangannya ke Bidang Propam Polda Sumut, No.STPL/104/XI/2013/Propam, tanggal 27 Nopember 2013. Kemudian Polda Sumut sudah mengadakan gelar perkara pada 11 Desember 2013, dipimpin oleh AKBP Togu Simanjuntak, Kabag Wassidik ketika itu, dengan kesimpulan bahwa Notaris yang membuat akta jual beli palsu itu mengakui memalsukan tanda tangan Johim Tarigan atas suruhan Hemat Simbolon dan juga bukti forensik dari hasil Labfor Poldasu bahwa tanda tangan tersebut palsu. Saat itu Kabag Wassidik juga memerintahkan Kasat Serse Polres Tanah Karo untuk mengkerangkeng Notaris Darwin Sjam Manda, SH., dan Hemat Simbolon. Namun entah bagaimana sesampainya di Kabanjahe, Polres Tanah Karo tidak melaksanakan hal tersebut.

Yang membuat hati miris dan merasa iba terhadap Johim Tarigan dan keluarga, pada tanggal 11 Maret 2015 lalu, puluhan petugas dipimpin Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jasmin Ginting, SH., datang membawa Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No.54/Pdt.G/2008/PN.Kbj, tanggal 6 Maret 2015, untuk mengeksekusi rumah yang menjadi objek pemalsuan seperti yang dilaporkan Johim ke Polres Tanah Karo pada tahun 2009 lalu.

Ketua DPP LSM Gelora Anak Negeri, Hendra Raja Munthe, dan Nurita Tarigan, salah seorang kerabat Johim menerangkan bahwa ini adalah contoh nyata permainan para mafia rentenir yang melibatkan Notaris dan aparat polisi serta mafia peradilan sehingga masyarakat awam yang kurang mengetahui hukum dapat terjerat dan kehilangan hartanya.

Publik saat ini menilai apakah Pengadilan Negeri Kabanjahe akan mengeksekusi rumah Johim, dan kalau ternyata mereka nanti harus keluar juga dari rumah tersebut, maka hal ini mungkin akan menjadi isu nasional bahwa akibat kinerja polisi, harta warga melayang. (red)

Posting Komentar

Top