0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Keberadaan depo kontainer PT.Damai Teguh Mandiri dikelola H.Rustam beralamat di jalan PLTU No 12 A Belawan Sicanang-Medan Belawan ternyata legal, tidak seperti tudingan miring disalah satu media tabloid terbitan Medan beberapa waktu lalu, serta menyayangkan adanya komentar miris dari salah seorang anggota DPRD Medan "S".

Satria salah seorang penggelola operasional depo kontainer tersebut melalui media ini, Selasa (31/03/2015) membantah tudingan pemberitaan salah satu tabloid BI yang menuding depo kontener yang dikelolanya tersebut illegal dan tak berizin.Bahkan ia berniat akan menempuh jalur hukum menuntut media penuding tersebut dengan pasal pencemaran nama baik sebab tanpa ada konfirmasi sebelumnya, ungkap Satria. 

Dijalaskan Satria, depo kontener atas nama PT.Damai Teguh Mandiri selama ini beroperasi di Sicanang secara legal dibuktikan dengan adanya ijin usaha perdagangan (IUP) nomor 5835/5539/1.1/0101/09/2013 dengan golongan usaha perdagangan besar, kelembagaan pemasok (Supplier), eksportir, importir.Barang jasa dagangan utama yakni hasil industri/pertanian/ perkebunan/hutan/tambak/tambang/laut, suku cadang kenderaan bermotor, ATK, barang cetakan, bahan kimia/obat-obatan/bangunan, peniture,meublair, alat mekanikal/elektronikal/listrik/tehnik berat,pakaian jadi, jasa : administrasi perusahaan/administrasi angkutan/periklanan/catering/boga/cleaning service/rental mobil/entertaiment,real estatet.

PT.Damai Teguh Mandiri memiliki NPWP.31.726.085.9-112.000 dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak No.PEM-03024/WPJ.01/KP.0403/2013, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor 02.12.1.51.21410/4671/5058/09/2013 yang berlaku hingga 27 September 2018 beralamat di jalan PLTU No 12 A Belawan Sicanang-Medan Belawan terdaftar sejak 4 April 2013.

Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) RI nomor AHU-41658.AH.01.01.tahun 2013 tentang pengesahan badan hukum  perseroan. PT Damai Teguh Mandiri terdaftar Kemenhumham nomor AHU-0073727.AH.01.09.tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013.Ditetapkan di Jakarta atas nama Menteri hukum dan hak asasi manusia RI Dirjen Administrasi hukum umum AR.Aidir Amin Daud, SH, MH,DFM ditanda tangani.

Adanya ijin gangguan nomor 6188/6187/5780/2.1/0101/09/2013 yang dikeluarkan Pemko Medan melalui Badan Pelayanan perizinan terpadu di jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution No 32 lantai II Medan-20143.

Dengan jenis ijin gangguan "Bukan Perusahaan Industri" dengan akte pendirian perusahaan PT Teguh Perdana sulaiman, SH No 217 tanggal 22/01/2013.Dengan jenis usaha dagang umum, kontraktor, leveransir.Status tempat usaha adalah sewa.penanggungjawab perusahaan nama Mustiawan selaku direktur dengan luas tempat usaha 60 M2.Surat ijin gangguan tersebut ditanda tangani atas nama walikota Medan Kepala Badan Pelayanan perijinan terpadu kota Medan Ir.Wiriya Alrahman,MM jabatan pembina utama muda.(red) 

Posting Komentar

Top