0
LABUHAN  | GLOBAL SUMUT-Kepala KUA Kecamatan Medan Labuhan Muchtar tergolong nekat. Pasalnya tanpa ada upaya temui wali, Muchtar nikahkan anak di bawah umur Nuraini (14) dengan Suprianto (26). Rabu (4/3/2015).             

Nuraini yang akrab disapa Rini itu menetap di lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Rini tinggal bersama ibu kandungnya Juriati sedangkan ayah kandungnya berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui bibinya Juraidah, Rini dikenalkan dengan seorang pria Suprianto. Seperti gayung bersambut akhirnya Rini yang patah sekolah itu menjalin cinta dengan pria yang dikenalkan bibinya itu.  Hubungan cinta yang terlihat semakin dekat membuat ke dua keluarga sepakat melangsungkan pertunangan dan menetapkan hari pernikahan. Namun sayangnya niat baik itu terhalang dengan ayah kandung Rini yang berada di LP. Sialnya kepala KUA Medan Labuhan Muchtar nekat melangsungkan pernikahan Rini tanpa terlebih dahulu mencari dan menemui walinya Syafrizal Effendi Hutasuhut. Muchtar alihkan hak wali kepada abang Syafrizal hingga pernikahan yang digelar di kantor KUA Medan Labuhan itu terlaksana.

Ustadz Abdurrahman pada globalsumut sesalkan tindakan Muchtar. “Kami sangat sesalkan tindakan kepala KUA itu. Seharusnya dia (Kepala KUA-red) terlebih dahulu berkoordinasi dengan bawahannya Tuan Qodhi dimana wilayah Rini tinggal. Dari situ akan diketahui bagaimana permasalahan yang sebenarnya. Jika wali Rini diketahui ada di LP maka harus dilakukan pencarian di tiap LP di Medan ini dan pasti walinya ditemukan. Menurut hukum Syara’ pernikahan ini meninggalkan wali dan tidak sah kewalian ayahnya berpindah kepada orang lain kecuali ada penyerahan ayah kandung”. Kata Rahman.

Terpisah, ketua LSM Berani melalui Sekretarisnya K. Sijabat juga sesalkan kepala KUA Medan Labuhan itu. “Kami juga sesalkan tindakan yang diambil Muchtar. Usia Rini itu 14 tahun dan tergolong anak di bawah umur, sedangkan pernyataan persetujuan ayah kandung Rini tidak ada bahkan NA nya juga tidak ada. Oleh sebab itu masalah ini akan kita koordinasikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sumut, jika terdapat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan anak maka Muchtar kita laporkan”. Tegas Sijabat.

Sekedar untuk diketahui, Syafrizal Effendi Hutasuhut (ayah kandung Rini-red) terjerat kasus divonis dan ditahan di LP Kelas II Labuhan Deli Simpang Kantor Labuhan. Kabar terakhirnya Syafrizal dipindahkan ke LP Sidikalang. Upaya keluarga mencari Syafrizal selalu terbentur dengan petugas penjaga pintu masuk LP hingga Syafrizal tak bisa ditemukan. Hingga sampai Rini dinikahkan, pihak keluarga yang mencari Syafrizal tak pernah bertemu dengan kepala LP ataupun petugas LP yang berwenang.  

Kepala KUA Medan Labuhan Muchtar ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telephon selularnya, Rabu (4/3/2015) membenarkan adanya pernikahan itu. “Benar pak, mereka (Nuraini dan Suprianto-red) nikah di kantor saya, walinya abang kandung ayahnya Nuraini”.

Ketika ditanya ayah kandungnya, Muchtar berdalih dengan keluarga Rini. “Menurut keterangan keluarga Rini mereka sudah berupaya mencari keberadaan ayah kandungnya Rini di LP, namun tak ditemukan, makanya wali berpindah keabang kandung ayahnya”. Elak Muchtar. (bu/mn). 

Posting Komentar

Top