LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Kepala
KUA Kecamatan Medan Labuhan Muchtar tergolong nekat. Pasalnya tanpa ada
upaya temui wali, Muchtar nikahkan anak di bawah umur Nuraini (14)
dengan Suprianto (26). Rabu (4/3/2015).
Nuraini
yang akrab disapa Rini itu menetap di lingkungan 22 Kelurahan Pekan
Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Rini tinggal bersama ibu kandungnya
Juriati sedangkan ayah kandungnya berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Melalui
bibinya Juraidah, Rini dikenalkan dengan seorang pria Suprianto.
Seperti gayung bersambut akhirnya Rini yang patah sekolah itu menjalin
cinta dengan pria yang dikenalkan bibinya itu. Hubungan cinta yang
terlihat semakin dekat membuat ke dua keluarga sepakat melangsungkan
pertunangan dan menetapkan hari pernikahan. Namun sayangnya niat baik
itu terhalang dengan ayah kandung Rini yang berada di LP. Sialnya kepala
KUA Medan Labuhan Muchtar nekat melangsungkan pernikahan Rini tanpa
terlebih dahulu mencari dan menemui walinya Syafrizal Effendi Hutasuhut.
Muchtar alihkan hak wali kepada abang Syafrizal hingga pernikahan yang
digelar di kantor KUA Medan Labuhan itu terlaksana.
Ustadz
Abdurrahman pada globalsumut sesalkan tindakan Muchtar. “Kami sangat
sesalkan tindakan kepala KUA itu. Seharusnya dia (Kepala KUA-red)
terlebih dahulu berkoordinasi dengan bawahannya Tuan Qodhi dimana
wilayah Rini tinggal. Dari situ akan diketahui bagaimana permasalahan
yang sebenarnya. Jika wali Rini diketahui ada di LP maka harus dilakukan
pencarian di tiap LP di Medan ini dan pasti walinya ditemukan. Menurut
hukum Syara’ pernikahan ini meninggalkan wali dan tidak sah kewalian
ayahnya berpindah kepada orang lain kecuali ada penyerahan ayah
kandung”. Kata Rahman.
Terpisah,
ketua LSM Berani melalui Sekretarisnya K. Sijabat juga sesalkan kepala
KUA Medan Labuhan itu. “Kami juga sesalkan tindakan yang diambil
Muchtar. Usia Rini itu 14 tahun dan tergolong anak di bawah umur,
sedangkan pernyataan persetujuan ayah kandung Rini tidak ada bahkan NA
nya juga tidak ada. Oleh sebab itu masalah ini akan kita koordinasikan
ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sumut, jika terdapat pelanggaran
Undang-Undang Perlindungan anak maka Muchtar kita laporkan”. Tegas
Sijabat.
Sekedar
untuk diketahui, Syafrizal Effendi Hutasuhut (ayah kandung Rini-red)
terjerat kasus divonis dan ditahan di LP Kelas II Labuhan Deli Simpang
Kantor Labuhan. Kabar terakhirnya Syafrizal dipindahkan ke LP
Sidikalang. Upaya keluarga mencari Syafrizal selalu terbentur dengan
petugas penjaga pintu masuk LP hingga Syafrizal tak bisa ditemukan.
Hingga sampai Rini dinikahkan, pihak keluarga yang mencari Syafrizal tak
pernah bertemu dengan kepala LP ataupun petugas LP yang berwenang.
Kepala
KUA Medan Labuhan Muchtar ketika dikonfirmasi globalsumut melalui
telephon selularnya, Rabu (4/3/2015) membenarkan adanya pernikahan itu. “Benar
pak, mereka (Nuraini dan Suprianto-red) nikah di kantor saya, walinya
abang kandung ayahnya Nuraini”.
Ketika
ditanya ayah kandungnya, Muchtar berdalih dengan keluarga Rini.
“Menurut keterangan keluarga Rini mereka sudah berupaya mencari
keberadaan ayah kandungnya Rini di LP, namun tak ditemukan, makanya wali
berpindah keabang kandung ayahnya”. Elak Muchtar. (bu/mn).
Posting Komentar
Posting Komentar