0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir (25). Ia dianiaya sejumlah personil Sabhara Polresta Medan saat sedang melakukan peliputan di areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Minggu (5/4/2015).

Thamrin dianiaya sejumlah personil Sabhara Polresta Medan didepan pos satpam PRSU. Saat itu, korban melihat dua orang anggota Sabhara Polresta Medan tengah mengamankan seorang pemuda yang belum diketahui penyebabnya. Melihat hal itu, naluri jurnalistik untuk mencari tahu peristiwa yang terjadi, kemudian muncul.

Korban lalu mengikuti kedua anggota Sabhara Polresta Medan tersebut ke Pos Satpam. Disitu, pemuda tersebut lalu dikumpulkan bersama tiga pemuda lainnya yang telah diamankan lebih dulu. Mereka didata dan ada beberapa anggota Sabhara yang memukuli mereka. Disana, ternyata sudah berkumpul puluhan pengunjung yang ingin mengetahui apa yang terjadi.

Saat menanyakan apa yang terjadi, seorang personil Sabhara Polresta Medan malah menarik baju korban dan memukulnya. Melihat seorang petugas memukuli korban, belasan anggota Sabhara Polresta Medan bukannya menengahi malah ikut memukulinya. Seorang diantara anggota Sabhara Polresta Medan tersebut juga ada yang melempar aqua gelas berisi air ke kepala korban.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, korban kemudian membuat pengaduan resmi ke Mapolresta Medan, dengan nomor LP/807/IV/SPKT/2015/Resta Medan.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah personil Sabhara Polresta Medan terhadap jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir. Padahal saat itu ia sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk liputan," kata Agoez Perdana, selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan.

Menurutnya, tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar ketentuan pidana pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Sesuai UU Pers, para pelaku penganiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” ujarnya.

Untuk itu, AJI Medan meminta semua pihak untuk menghormati tugas-tugas jurnalistik, dimana profesi jurnalis dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. AJI Medan juga meminta Kapolresta Medan untuk dapat mengungkap dan menghukum para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(ulfah)  

Posting Komentar

Top