0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Persidangan di Labuhan Deli Cabang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada selasa (31/3) lalu saat menyidangkan kasus narkoba, menjadi perhatian para pengunjung dan para wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Pasalnya 2 orang  saksi yang merupakan oknum anggota Polisi dalam kesaksiannya di persidangan berbeda dengan keterangan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan).

Lebih parahnya lagi para terdakwa saat dimintai keterangan oleh  majelis hakim yang diketuai,  S. Simbolon SH menyangkal keterangan saksi polisi tersebut.
"Keterangan mu dengan yang di  dalam BAP mana yang benar," ujar Simbolon saat dalam persidangan kepada saksi tersebut. Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, saksi hanya tertunduk di bangkunya sambil mengatakan kesaksian saya di persidangan pak Hakim.
Dengan pengakuan saksi dan sanggahan para terdakwa maka sidang kasus narkoba ini semakin kabur alias abu-abu, maka sidang dilanjutkan minggu depan dan majelis meminta oknum penyidik dan seorang oknum PNS yang disebut-sebut berinisial Abu bakar yang diduga dikaburkan dalam BAP untuk dihadirkan didalam persidangan minggu depan selasa (7/4/2015). 

Majelis Hakim S. Simbolon SH ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Rabu (1/4) mengatakan, karena penanganan kasus ini malah saya dituding jaksa tidak bisa diajak kerja sama, bahkan saya dikabarkan mau di demo oknum jaksa tersebut, sebab dalam kasus seperti ini kita duga banyak direkayasa karena saksinya dalam BAP  semua anggota Polisi, kenapa kepala lingkungan tidak dilibatkan dalam pengerebekan. 

Selain itu para terdakwa  juga menyangkal serta pernyataan saksi polisi dalam persidangan tidak sama dalam BAP yang di tandatanganinya.
Persidangan kasus Narkoba yang semakin abu-abu alias kabur ini membuat berang oknum jasa, bahkan ada tudingan Majelis Hakim mempersulit tugas jaksa, sehingga terdengar kabar kalau para oknum jaksa mau mendemo Hakim.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah dinetralisir oleh kacab. Jari labuhan, pada minggu lalu dan sudah saya anggap selesai, namun sebenarnya dalam perkara ini tidak ada maksud saya mempersulit jaksa malah saya bertujuan membantu jaksa tersebut, eh malah saya dituding tidak bisa diajak kerja sama".

Ditambahkannya, dalam persidangan sebelumnya terdakwa juga mengatakan ada intimidasi dan dipaksa, maka saya akan tetap mengacu kepada fakta-fakta yang terbukti didalam persidangan, jika tetap dituding tidak bisa diajak kerja sama atau mau didemo silahkan saja, ujar Simbolon. (globalsumut)

Posting Komentar

Top