MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja pelabuhan I
(PT Pelindo I) akan melakukan demonstarasi besar-besaran sebagai bentuk
perlawanan terhadap upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Medan atas tanah seluas ± 10 Ha yang merupakan bagian dari tanah
HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha atas nama PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) sesuai surat DPP SP Pelabuhan I
tertanggal 02 Mei 2015, selanjutnya Serikat Pekerja dan seluruh Pegawai
PT Pelindo I akan mempertahankan asset perusahaan dari penjarahan mafia
tanah.
Humas Pelindo
I M. Eriansyah didampingi staf Rica Agnes di Kantor Pusat Pelindo I
Jalan Krakatau Ujung No.100 Medan Selasa (5/5/2015) mengatakan rencana
aksi ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sebagai
wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara
atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan tanah Pantai Anjing.
PT
Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan
harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu bagian dari tanah sertifikat
Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas
278,15 Ha.
Sementaraitu
ACS Hubungan Antar Lembaga Irwansyah membenarkan atas rencana PN Medan eksekusi
Tanah Pantai Anjing yang lokasinya di Pelabuhan Belawan, hal itu sesuai surat Pengadilan Negeri Medan No.
W2.U1/706/Pdt.04.10/IV/2015 tanggal 29 April 2015 menyampaikan rencana
pelaksanaan eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha pada hari Rabu tanggal 06
Mei 2015, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih
berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali
dan PT Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No.
221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.
Atas
rencana eksekusi tersebut, PT Pelindo I telah membuat surat kepada
Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 30 April 2015 terkait penolakan
eksekusi dengan alasan-alasan : a. Perkara ini sedang dalam proses
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat kepaniteraan Negeri
Medan No. W.2.U1/4642/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015
tentang pengiriman berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI; b.
Pemohon eksekusi (M. Hafizham) sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen
palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini; c. Pemohon
eksekusi dalam proses perkara (mulai dari mengajukan gugatan sampai dengan
mengajukan eksekusi) menggunakan alamat palsu yang tidak diketemukan di
Kota Medan sesuai surat keterangan Lurah Pulo Brayan Darat II tertanggal
08 Desember 2014. d. Adanya perlawanan (verzet) atas sita eksekusi
yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan gugatan
verzet No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015. e. Lokasi
tanah tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke Dermaga
untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara
dan sebagaian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM
wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982.
f. Tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan Pemohon
eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha tersebut yang mana 3 (tiga) sisi
berbatasan dengan HPL PT Pelindo dan 1 (satu) sisi berbatasan dengan
laut yang merupakan DLKr/DLKp Pelabuhan Belawan. g. Tanah tersebut
adalah tanah Negara dan merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan
Belawan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai Peraturan
Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13 April 2012.
Sehubungan
dengan rencana demonstarasi besar-besaran Serikat Pekerja PT Pelindo I
tersebut yang berdampak pada stabilitas keamanan dan aktivitas
perekonomian Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, dengan
ini PT Pelindo I meminta kearifan dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan
Negeri Medan untuk tidak melaksanakan eksekusi atas lokasi tanah Pantai
Anjing tersebut.
Imformasi
yang di himpun media ini bila benar dilaksanakan eksekusi maka
mengakibatkan terganggunya operasional Pelabuhan Belawan, terganggunya
penataan dan pengembangan pelabuhan Belawan serta Terganggunya keamanan
dan stabilitas Pelabuhan Belawan dan kemungkinan Pelabuhan Belawan akan lumpuh
total (Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar