0
MEDAN |  GLOBAL SUMUT-Pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja pelabuhan I (PT Pelindo I) akan melakukan demonstarasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan atas tanah seluas ± 10 Ha yang merupakan bagian dari tanah HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha atas nama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sesuai surat DPP SP Pelabuhan I tertanggal 02 Mei 2015, selanjutnya Serikat Pekerja dan seluruh Pegawai PT Pelindo I akan mempertahankan asset perusahaan dari penjarahan mafia tanah.

Humas Pelindo I M. Eriansyah didampingi staf Rica Agnes di Kantor Pusat Pelindo I  Jalan Krakatau Ujung No.100 Medan Selasa (5/5/2015) mengatakan rencana aksi ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan tanah Pantai Anjing.

PT Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu bagian dari tanah sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha.

Sementaraitu ACS Hubungan Antar Lembaga Irwansyah membenarkan atas rencana PN Medan eksekusi Tanah Pantai Anjing yang lokasinya di Pelabuhan Belawan, hal itu sesuai surat Pengadilan Negeri Medan No. W2.U1/706/Pdt.04.10/IV/2015 tanggal 29 April 2015 menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan PT Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.

Atas rencana eksekusi tersebut, PT Pelindo I telah membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 30 April 2015 terkait penolakan eksekusi dengan alasan-alasan : a.    Perkara ini sedang dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat kepaniteraan Negeri Medan No. W.2.U1/4642/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI; b.    Pemohon eksekusi (M. Hafizham) sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini; c.    Pemohon eksekusi dalam proses perkara (mulai dari mengajukan gugatan sampai dengan mengajukan eksekusi) menggunakan alamat palsu yang tidak diketemukan di Kota Medan sesuai surat keterangan Lurah Pulo Brayan Darat II tertanggal 08 Desember 2014. d.    Adanya perlawanan (verzet) atas sita eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan gugatan verzet No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015. e.    Lokasi tanah tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke Dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagaian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982. f.    Tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan Pemohon eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha tersebut yang mana 3 (tiga) sisi berbatasan dengan HPL PT Pelindo dan 1 (satu) sisi berbatasan dengan laut yang merupakan DLKr/DLKp Pelabuhan Belawan. g.    Tanah tersebut adalah tanah Negara dan merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13 April 2012.

Sehubungan dengan rencana demonstarasi besar-besaran Serikat Pekerja PT Pelindo I tersebut yang berdampak pada stabilitas keamanan dan aktivitas perekonomian Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, dengan ini PT Pelindo I meminta kearifan dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk tidak melaksanakan eksekusi atas lokasi tanah Pantai Anjing tersebut.

Imformasi yang di himpun media ini bila benar dilaksanakan eksekusi maka mengakibatkan terganggunya operasional Pelabuhan Belawan, terganggunya penataan dan pengembangan pelabuhan Belawan serta Terganggunya keamanan dan stabilitas Pelabuhan Belawan dan kemungkinan Pelabuhan Belawan akan lumpuh total (Abu)

Posting Komentar

Top