![]() |
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan LAY alias Ay, 45 tahun, dan DS alias De, 36 tahun, yang menggelar permainan judi koprok di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2015) malam. |
"Ada
33 pemain judi yang kita amankan. Dua di antaranya, LAY, 45 tahun
selaku bandar dan DS alias De, 36 tahun, selaku kasir, ditetapkan
sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP
Yully Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/6/2015).
Penangkapan
dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga terkait aktivitas para
lansia yang bermain judi koprok di sebuah ruko kosong. Mereka tidak
menghiraukan teguran warga terkait aktivitas mereka yang meresahkan
tersebut.
Setelah
menemukan momen yang tepat, aparat gabungan Unit Reskrimsus dan
Jatanras Polres Metro Jakarta Utara serta Unit Resktim Polsek Metro
Penjaringan langsung menggrebek lokasi perjudian.
Selain pelaku, bandar, dan kasir, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 78.520.000 berikut alat permainan judi.
Kedua
tersangka, LAY dan DS, mengaku baru tiga bulan menjalankan aktivitas
tersebut. Selama jangka waktu tersebut, keduanya menghasilkan omset
hingga ratusan juta rupiah. "Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Wakapolres.
Sementara itu, puluhan pemain judi yang ikut diamankan dikenakan sanksi wajib lapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Posting Komentar
Posting Komentar