0
GLOBAL SUMUT.COM-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung Pada Jumat, 24 Juli 2015 pukul 19.05 WIB melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang Kapal Ferry KM. Pasific Jet Star yang berasal dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang kedapatan seorang pria yang berinisial ZM berumur 22 tahun asal Kota Juang, Bireun, Aceh Utara membawa 6 (enam) paket yang diduga shabu / methampetamine dengan total berat brutto seberat  2092 (dua ribu sembilan puluh dua) gram. Paket tersebut disembunyikan secara  false compartment atau disembunyikan di dalam lapisan karton  kardus yang berisi pakaian.

Enam paket yang diduga shabu tersebut dengan rincian sebagai berikut : bungkus pertama seberat 353 (tiga ratus lima puluh tiga) gram, bungkus kedua seberat 350 (tiga ratus lima puluh) gram, bungkus ketiga seberat 346 (tiga ratus empat puluh enam) gram, bungkus keempat seberat 348 (tiga ratus empat puluh delapan) gram, bungkus kelima seberat 346 (tiga ratus empat puluh enam) gram, bungkus keenam seberat 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) gram, Paket yang berisi kristal berwarna putih yang dicurigai sabu tersebut diuji dengan menggunakan narcotest dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Setelah ditimbang, enam paket tersebut berisi shabu dengan total berat brutto sebanyak 2092 (dua ribu sembilan puluh dua) gram.

Bahwa perbuatan mengimpor barang berupa narkotika tanpa ijin merupakan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Setelah itu barang dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(red)

Posting Komentar

Top