GLOBAL
SUMUT.COM-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C
Teluk Nibung Pada Jumat, 24 Juli 2015 pukul 19.05 WIB melakukan
pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang Kapal Ferry KM.
Pasific Jet Star yang berasal dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan
Pelabuhan Internasional Teluk Nibung.
Dari
hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang kedapatan seorang pria yang
berinisial ZM berumur 22 tahun asal Kota Juang, Bireun, Aceh Utara
membawa 6 (enam) paket yang diduga shabu / methampetamine dengan total
berat brutto seberat 2092 (dua ribu sembilan puluh dua) gram. Paket
tersebut disembunyikan secara false compartment atau disembunyikan di
dalam lapisan karton kardus yang berisi pakaian.
Enam
paket yang diduga shabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
bungkus pertama seberat 353 (tiga ratus lima puluh tiga) gram, bungkus
kedua seberat 350 (tiga ratus lima puluh) gram, bungkus ketiga seberat
346 (tiga ratus empat puluh enam) gram, bungkus keempat seberat 348
(tiga ratus empat puluh delapan) gram, bungkus kelima seberat 346 (tiga
ratus empat puluh enam) gram, bungkus keenam seberat 349 (tiga ratus
empat puluh sembilan) gram, Paket yang berisi kristal berwarna putih
yang dicurigai sabu tersebut diuji dengan menggunakan narcotest dan
dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Setelah ditimbang, enam paket tersebut berisi shabu dengan total berat brutto sebanyak 2092 (dua ribu sembilan puluh dua) gram.
Bahwa
perbuatan mengimpor barang berupa narkotika tanpa ijin merupakan tindak
pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Setelah itu barang dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar