MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Rekontruksi Kasus pembunuhan bermotif asmara
perselingkuhan terhadap korban, Chairuddin alias Wak Udin (60) warga
Komplek TKBM Blok E No 41 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,
ricuh, Selasa (17/11) sekitar pukul 12.20 wib.
Rekontruksi
yang berlangsung di TKP, nyaris saja terjadi kericuhan yang disebabkan
anak korban tidak terima atas perbuatan tersangka yang telah membunuh
ayah mereka, selain itu juga keluarga korban terus meminta kunci rumah
milik korban yang dipegang oleh penyidik.
"Woiii,,
enak kali kau membunuh orangtua kami cocoknya kau juga dibunuh. Memeng
kau anjing, setan kau,"teriak keluarga korban yang ikut menyaksikan
rekontruksi.
Keluarga
korban juga meminta kepada penyidik agar menyerahkan kunci rumah
korban, saat itulah terjadi kericuhan lantaran petugas belum bisa
memberikan kunci rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Minta
kunci rumah orangtua kami karena sudah 40 hari lebih rumah orangtua
kami tidak dibersihkan dan kami takut nanti rumahnya menjadi
hancur,"kata anak korban sambil mencoba merampas kunci dari tangan
petugas.
Selain
keluarga korban warga sekitar juga memadati tempat rekontruksi, para
warga yang merupakan tetangga dari korban dan tersangka juga menyebabkan
kericuhan, lantaran para warga berdesak-desak ingin melihat langsung
bagaimana tersangka melakukan pembunuhan.
"Memang
biadab mereka apalagi si Umi (tersangka-red) suguh kejam berani dia
membunuh suaminya karena punya selingkuhan ditambah lagi selingkuhannya
itu tetangganya sendiri. cocoknya dua (tersangka-red) dibunuh juga,"
teriakan para warga.
Terpisah,
petugas dari Sabara Polres Pelabuhan Belawan mengatakan kalau dirinya
sempat ditendang oleh keluarga korban dan para warga yang ingin melihat
rekontruksi.
"Gimana
dia gak mau ku pukul karena kaki ku ditendang makanya dia mau
kuhajar,"ungkap petugas polisi yang ikut mengamankan
rekontruksi.
Dalam adengan pertama rekontruksi terungkap
adanya upaya rencana pembunuhan kepada korban yang terekam dari Hand
Phone milik tersangka, Siti Khalifah als Umi yang merupakan istri dari
korban sendiri.
Sehari
sebelum terjadinya pembunuhan terhadap korban, pembicaraan telepon
antara tersangka Abdul Hasibuan als Atuk Habibie melakukan kontak
melalui telepon dengan tersangka Siti Khalifah als Umi.
Atuk
Habibie melalui teleponnya kepada Umi mengatakan, "abang sayang kali
ama adek, sebenarnya abang sudah tidak sabar mau bawa adek pulang
kerumah, walaupun rumahnya tidak begitu cantik dan kulihat beliau
(korban-red) tambah sehat,"ucap Atuk Habibie dari seberang dan Umi
membalasnya dengan ucapan, "jadi macam mana", kemudian jawab Atuk
Habibie, "nanti malam abang bekap aja dia itupun kalau hari hujan," ucap
tersangka Atuk Habibie.
Lalu
sambung tersangka Umi, "caranya macam mana," kemudian sambung Atuk
Habibie yang balik mengatakan, "adek buka pintu samping aja," dan
langsung diiyakan oleh Umi, hingga terjadinya peristiwa sadis pembunuhan
terhadap Chairuddin pada 07 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 01.57 wib.
Dalam
rekontruksi tersebut diperagakan 14 adegan pembunuhan dan sepanjang
rekontruksi berjalan warga mencaci pelaku. Bahkan sesekali puluhan
petugas kepolisian berseragam lengkap menenangkan warga yang kesal
kepada pelaku.
Adegan
diperagakan tersangka, dari mulai tersangka Atuk Habibi menelpon
tersangka Ummi dan berencana membunuh korban dengan cara membekap muka
korban.
Kemudian
pada adegan kedua, pada tanggal 07 Oktober tersangka Ummi meminta
tersangka Atuk Habibi agar segera melaksanakan niatnya membunuh suaminya
(korban-red). Adegan ke 3 sampai ke 6, kedua tersangka mengambil sapu
tangan yang dioleskan racun serangga.
Adegan ke 7, tersangka Atuk Habibi masuk kedalam kamar dan menyekap mulut dan hidung korban Chairuddin diatas tempat tidur.
Kemudian
adegan 8 sampai ke 14, tersangka Atuk Habibi memukul kepala korban
dengan martil secara berulang ulang, hingga menyebatkan korban tewas.
"Tadi
kita melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan
oleh Siti Khalifah dan Atuk Habibi. Mereka melakukan 14 adegan cara
melakukan pembunuhan,"kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J
Situmorang melalui Kanit Reskrim, Iptu Musa Alexandersyah.
Katanya
lagi, kedua tersangka bakal kita dijerat dengan pasal berlapis yakni
pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana. Pungkasnya. (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar