0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Rekontruksi Kasus pembunuhan bermotif asmara perselingkuhan terhadap korban,  Chairuddin alias Wak Udin (60) warga Komplek TKBM Blok E No 41 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, ricuh, Selasa (17/11) sekitar pukul 12.20 wib.

Rekontruksi yang berlangsung di TKP, nyaris saja terjadi kericuhan yang disebabkan anak korban tidak terima atas perbuatan tersangka yang telah membunuh ayah mereka, selain itu juga keluarga korban terus meminta kunci rumah milik korban yang dipegang oleh penyidik.

 "Woiii,, enak kali kau membunuh orangtua kami cocoknya kau juga dibunuh. Memeng kau  anjing, setan kau,"teriak keluarga korban yang ikut menyaksikan rekontruksi.

Keluarga korban juga meminta kepada penyidik agar menyerahkan  kunci rumah korban, saat itulah terjadi kericuhan lantaran petugas belum bisa memberikan kunci rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Minta kunci rumah orangtua kami karena sudah 40 hari lebih rumah orangtua kami tidak dibersihkan dan kami takut nanti rumahnya menjadi hancur,"kata anak korban sambil mencoba merampas  kunci dari tangan petugas.

Selain keluarga korban warga sekitar juga memadati tempat rekontruksi, para warga yang merupakan tetangga dari korban dan tersangka juga menyebabkan kericuhan, lantaran para warga berdesak-desak ingin melihat langsung bagaimana tersangka melakukan pembunuhan.

"Memang biadab mereka apalagi si Umi (tersangka-red) suguh kejam berani dia membunuh suaminya karena punya selingkuhan ditambah lagi selingkuhannya itu tetangganya sendiri. cocoknya dua (tersangka-red) dibunuh juga," teriakan para warga.

Terpisah, petugas dari Sabara Polres Pelabuhan Belawan mengatakan kalau dirinya sempat ditendang oleh keluarga korban dan para warga yang ingin melihat rekontruksi.

"Gimana dia gak mau ku pukul karena kaki ku ditendang makanya dia mau kuhajar,"ungkap petugas polisi yang ikut mengamankan rekontruksi.
Dalam adengan pertama rekontruksi terungkap adanya upaya rencana pembunuhan kepada korban yang terekam dari Hand Phone milik tersangka,  Siti Khalifah als Umi yang merupakan istri dari korban sendiri.

Sehari sebelum terjadinya pembunuhan terhadap korban,  pembicaraan telepon antara tersangka Abdul Hasibuan  als Atuk Habibie  melakukan kontak melalui telepon dengan tersangka Siti Khalifah als Umi.

Atuk Habibie melalui teleponnya kepada Umi mengatakan,  "abang sayang kali ama adek, sebenarnya abang sudah tidak sabar mau bawa adek pulang kerumah, walaupun rumahnya tidak begitu cantik dan kulihat beliau (korban-red) tambah sehat,"ucap Atuk Habibie dari seberang dan Umi membalasnya dengan ucapan, "jadi macam mana", kemudian jawab Atuk Habibie, "nanti malam abang bekap aja dia itupun kalau hari hujan," ucap tersangka Atuk Habibie.

Lalu sambung tersangka Umi, "caranya macam mana," kemudian sambung Atuk Habibie yang balik mengatakan, "adek buka pintu samping aja," dan langsung diiyakan oleh Umi, hingga terjadinya peristiwa sadis pembunuhan terhadap Chairuddin pada 07 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 01.57 wib.

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan 14 adegan pembunuhan dan sepanjang rekontruksi berjalan  warga mencaci pelaku. Bahkan sesekali puluhan petugas kepolisian berseragam lengkap menenangkan warga yang kesal kepada pelaku.

Adegan diperagakan tersangka, dari mulai tersangka Atuk Habibi menelpon tersangka Ummi dan berencana membunuh korban dengan cara membekap muka korban.

Kemudian pada adegan kedua, pada tanggal 07 Oktober tersangka Ummi meminta tersangka Atuk Habibi agar segera melaksanakan niatnya membunuh suaminya (korban-red).  Adegan ke 3 sampai ke 6, kedua tersangka mengambil sapu tangan yang dioleskan racun serangga.

Adegan ke 7, tersangka Atuk Habibi masuk kedalam kamar dan menyekap mulut dan hidung korban Chairuddin diatas tempat tidur.

Kemudian adegan 8 sampai ke 14, tersangka Atuk Habibi memukul kepala korban dengan martil secara berulang ulang, hingga menyebatkan korban tewas.

"Tadi kita melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Siti Khalifah dan Atuk Habibi. Mereka melakukan 14 adegan cara melakukan pembunuhan,"kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang melalui Kanit Reskrim, Iptu Musa Alexandersyah.

Katanya lagi, kedua tersangka bakal kita dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana. Pungkasnya. (abu)

Posting Komentar

Top