TANJUNG
BALAI | GLOBAL SUMUT-Ganti profesi dari nelayan ke pengedar narkotika
dan obat obatan, warga jalan Yos Sudarso, Link. V, Kel. Sei Merbau,
Kec. Teluk Nibung, ditangkap Kepolisian resort Tanjungbalai dari unit
Sat Res Narkoba, saat duduk dibalik tembok kilang minyak sikocil, Kamis
(28/1) sekitar pukul 14.30 wib.
"Benar
bang, kita tangkap seorang nelayan yuang merubah profesi menjadi
mengedar Narkoba jenis daun ganja kering, tak jauh dariu rumahnya
tepatnya saat duduk duduk di belakang tembok kilang sikocik jalan Yos
Sudarso, Link. V, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, dan menyita
banrang bukti 11 amplok siap edar dengan berat kotor 17,24 Gram ",
Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep WG melalui Kasat Res Narkoba AKP
Deddi Z Harahap SE didampingi KBO Ipda Robinson Saragih SH.
Dikatakannya,
Adek terpaksa merasakan dinginnya tahanan Mako Polres Tanjungbalai,
akibat perbuatannya yang berani melanggar hukum, menjadi pengedar
Narkoba, semua itu tak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan
informasi kepada pihak kepolisian, Jelas KBO Res Narkoba Robinson
Saragih.
Ia
menuturkan, mendapat laporan adanya seorang laki laki sebagai pengedar,
dengan pakaian abu abu, bercelana pendek dan duduk dibalik tembok
kilang sikocik, anggota personil yang dipimpin Kepala Unit dua (Kanit
II) Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai IPDA L Hutapea beserta anggota
Brigadir Supangat dan Reynold Butar Butar, langsung kelokasi melakukan
penyidikan, Jelasnya.
Lanjut
Robinson Saragih, melihat ada seorang laki laki berpakaian dan celana
seperti dilaporkan masyarakat yang resah diwilayah hukumnya, penegak
hukum langusng mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,
hingga dari kantong celananya ditemukan sebelas (11) amp Narkoba jenis
daun ganja kering siap edar, kertas tik tak tiga lembar, dan telepon
selular, selanjutnya menggring tersangka berikut barang bukti Ucapnya.
Atas
perbuatannya Kata KBO Sat Res Narkoba lagi, tersangka sekarangf
mendekam dalam penjara dikenakan pasal 114 subs 111 ayat 1 dari undang
undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun
kurungan," masyarakat jangan coba coba menjadi bandar Narkoba, pemasok,
pengedar maupun pemakainya, kita pasti sikat habis ", Pungkasnya
menutup.(HS.SIAGIAN)
Posting Komentar
Posting Komentar