LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Pria keturunan tionghoa yang sehari-harinya dikenal
berprofesi sebagai pengumpul limbah oli bekas Joni Oli (43) warga
Kelurahan kota bangun Kecamatan Medan Deli, ternyata juga mempunyai
profesi sebagai bandar Judi Dadu. Pria keturunan tersebut diciduk
satreskrim Polsek Medan Labuhan. Rabu (27/1) sekitar pukul 09.30 wib.
Informasi
yang berhasil dihimpun media ini, kini Joni Oli diamankan di ruang
hotel prodeo milik Polres Pelabuhan Belawan, bahkan pantauan Media
tampak istri dan beberapa kerabat Joni Oli kasak-kusuk di halaman
samping Polres Pelabuhan Belawan.
Seorang kerabat Joni Oli saat ditanyai Media ini mengatakan, bahwa Joni ditangkap dari jalan saat usai mengantar ibunya.
"Dia
itu tidak salah lho, dia mana ada jadi bandar judi, dia tak tau apa-apa
itu kenapa tangkap polisi," ujar wanita paru baya keturunan tersebut
yang enggan menyebutkan namanya.
Kanit
Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Musa Alexander Syah, ketika
dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kepada Joni Oli warga kota
bangun kecamatan Medan Deli.
"Tersangka
kita amankan terkait hasil pengembangan kasus sebelumnya, Joni kita
persangkakan sebagai bandar judi dadu samkwang di kota bangun," Ucap
Musa singkat.
Sementara
itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan,
tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk
mejalani pemeriksaan selanjutnya.
"Kita
tetapkan tersangka (Joni-red) sebagai bandar judi dan kita tetapkan
masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO)sesuai dengan fakta-fakta yang
terbukti dan terungkap di dalam persidangan. Sebagaimana hasil
pengerebekan kita sebelumnya di lokasi judi dadu di Kota bangun, dan
saat ini 14 tersangka yang kita amankan sebelumnya sudah menjalani
proses hukum,". Ucap Boy.(R.Yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar