0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Penyidik Pegawai Negara Sipil Direkrorat Jendral (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) I, bersama Kepolisian Daerah Sumut telah menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan dengan inisial KA .

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Muchtar mengatakan Khaidar Aswan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas nama dua Wajib Pajak, Koperasi Karyawan Pertamina UPMS (KPPU) dan PT MS dengan total kerugian mencapai Rp 9,67 miliar.

 "Penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah melimpahkan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.  " ucapnya.

Muchtar menambahkan KA  dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Saat ini  Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dikatakan Muchtar, merupakan bukti kesungguhan Ditjen Pajak dalam melakukan penegakan hukum.(ulfah)

Posting Komentar

Top