MEDAN |
GLOBAL SUMUT- Penyidik Pegawai Negara Sipil Direkrorat Jendral (Ditjen)
Pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) I, bersama Kepolisian
Daerah Sumut telah menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana
perpajakan dengan inisial KA .
Kepala
Kantor Wilayah DJP Sumut I, Muchtar mengatakan Khaidar Aswan ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas
nama dua Wajib Pajak, Koperasi Karyawan Pertamina UPMS (KPPU) dan PT MS
dengan total kerugian mencapai Rp 9,67 miliar.
"Penyidik
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah melimpahkan berkas tahap II
ke Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana di bidang perpajakan,
tersangka diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara perpajakan dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling
lama enam tahun. " ucapnya.
Muchtar
menambahkan KA dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Saat
ini Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumut, dikatakan Muchtar, merupakan bukti kesungguhan Ditjen
Pajak dalam melakukan penegakan hukum.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar