LABURA
| GLOBAL SUMUT- Kades (PJS) Kuala Beringin Kab. Labura, "D" selaku
pengguna anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran 2015 entah menngerti aturan
penggunaan ADD dan terutama DD atau memang indikasi "pura2 tak tahu"
selain menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar aparatur desa, RAB yang
beliau buat sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Pemerintahan Desa Kuala Beringin TA 2015 dengan total anggaran ADD
dan DD sebesar Rp. 642.632.000,- tidak menggunakan analisa SNI (khusus
proyek fisik) sesuai Permen No.5 tahun 2015 Tentang PENETAPAN PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 yaitu pasal Bab II Pasal 3 yang
menyebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja
pembangunan dan pemberdayayaan masyarakat desa.
Akibat
ketidak taatan Kepala desa tersebut dalam mengelola anggaran DD dan ADD
beberapa temuan Ngo Topan-ad Sumut yang langsung melakukan investigasi
lapangan menemukan berbagai hal, antar lain :
1.
Penggunaan Dana Desa untuk : - Belanja Cetak dan Pengadaan ATK -
Belanja listrik - Belanja alat-alat kebersihan 2. Pembayaran honorarium
Petugas desa 3. Pembayaran tim APB Desa 4. Belanja makan minum pengawai
5. Belanja Pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas 6. Belanja
perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa 7. Belanja
modalperalatan dan perlengkapan kantor
Hal
lainnya adalah Dana Desa yang dianggarkan untuk 3 proyek fisik, yaitu
proyek kantor BPD, Jembatan beton dan jembatan getek (penyebrangan)
hanya dilaksanakan 2 item saja dan itupun tidak sampai selesai sesuai
dengan RAB yang beliau tanda tangani.
Mar
up harga material dan mark up jumlah bahan hampir disetiap item
pekerjaan dan pengadaan ditemukan yang jumlahnya mencapai 50% dari
kebutuhan, sementara tertulis dianggaran untuk pembiayaan tenaga ahli
yang totalnya untuk 3 proyek fisik Rp. 7.946.100,- dan diperparah proyek
tersebut tidak ditenderkan kepada pihak ketiga dan malah dikerjakan dan
dikelola sendiri oleh Kepala desa tersebut.
Hasil
wawancara via seluler kepada Kabid BPMPD pak Lubis mengatakan; bahwa
penggunaan DD hanya untuk pembangunan infrastruktur desa dan kegiatan
masyarakat desa dan tidak bisa digunakan untuk pembayaran atau belanja
kebutuhan pegawai dan ATK kantor desa. saat dikomfirmasi melalui SMS Pak
Kades "D" tentang perihal ini di no. 08536230**** tidak ada balasan
sampai saat ini.(RINALDI.H)
Posting Komentar
Posting Komentar