0
LABURA | GLOBAL SUMUT- Kades (PJS) Kuala Beringin Kab. Labura, "D" selaku pengguna anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran 2015 entah menngerti aturan penggunaan ADD dan terutama DD atau memang indikasi "pura2 tak tahu" selain menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar aparatur desa, RAB yang beliau buat sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Kuala Beringin TA 2015 dengan total anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 642.632.000,- tidak menggunakan analisa SNI (khusus proyek fisik) sesuai Permen No.5 tahun 2015 Tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 yaitu pasal Bab II Pasal 3 yang menyebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayayaan masyarakat desa.

Akibat ketidak taatan Kepala desa tersebut dalam mengelola anggaran DD dan ADD beberapa temuan Ngo Topan-ad Sumut yang langsung melakukan investigasi lapangan menemukan berbagai hal, antar lain :
 
1. Penggunaan Dana Desa untuk : - Belanja Cetak dan Pengadaan ATK - Belanja listrik - Belanja alat-alat kebersihan 2. Pembayaran honorarium Petugas desa 3. Pembayaran tim APB Desa 4. Belanja makan minum pengawai 5. Belanja Pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas 6. Belanja perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa 7. Belanja modalperalatan dan perlengkapan kantor

Hal lainnya adalah Dana Desa yang dianggarkan untuk 3 proyek fisik, yaitu proyek kantor BPD, Jembatan beton dan jembatan getek (penyebrangan) hanya dilaksanakan 2 item saja dan itupun tidak sampai selesai sesuai dengan RAB yang beliau tanda tangani.

Mar up harga material dan mark up jumlah bahan hampir disetiap item pekerjaan dan pengadaan ditemukan yang jumlahnya mencapai 50% dari kebutuhan, sementara tertulis dianggaran untuk pembiayaan tenaga ahli yang totalnya untuk 3 proyek fisik Rp. 7.946.100,- dan diperparah proyek tersebut tidak ditenderkan kepada pihak ketiga dan malah dikerjakan dan dikelola sendiri oleh Kepala desa tersebut.

Hasil wawancara via seluler kepada Kabid BPMPD pak Lubis mengatakan; bahwa penggunaan DD hanya untuk pembangunan infrastruktur desa dan kegiatan masyarakat desa dan tidak bisa digunakan untuk pembayaran atau belanja kebutuhan pegawai dan ATK kantor desa. saat dikomfirmasi melalui SMS Pak Kades "D" tentang perihal ini di no. 08536230**** tidak ada balasan sampai saat ini.(RINALDI.H)

Posting Komentar

Top