0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Akibat ulah oknum petinggi Disporapar Kabupaten Labura Yang mempermainkan dana pelaksanaan Liga Pendidikan Indonesia ( LPI) akhirnya merebak dan terkuak kedok busuknya, Bahkan dituding berbagai element, sengaja menggelembungkan anggaran Hingga tega  mempercundangi Atlit generasi pelajar yang mengikuti event Liga Pendidikan Indonesia (LPI) sengaja dikuliti mentah-mentah oleh Disporapar.

Sosok Kadis Porapar pemegang dua titel Drs.Mahmuddin Siregar, M.Pd dan anak mainnya Kabid Olahraga  Drs, Sahidin Rambe jelas telah sengaja masuk dalam lingkaran tindak pidana kejahatan, mempergunakan Jabatan/ Wewenag untuk melakukan tindak pidana Korupsi atas kekuasaannya dalam pelaksanaan hasil usulan dan penggunaan serta pengelolahan Anggaran Keuangan Negara APBD Tahun 2016.

Hal ini dapat ditinjau ulang kepada beberapa item usulan anggaran yang telah dikucurkan kepada Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Tahun 2016, salah satunya adalah Dana Liga Pendidikan Indonesia atas rincian belanja Piala dan Mendali, Makan Minum Pelatihan , pakaian Olahraga  serta Bonus Uang Pembinaan Atlit berjumlah total Sebesar ± Rp. 120 Juta, yang pelaksanaan  kegiatan ini sebatas event tingkat SLTP saja, itupun Cuma 6 hari diikuti 9 Peserta  Selabura, hasilnya tidak bermanfaat dan mulai ricuh akibat ulah pihak Dinas yang Menguliti hak-hak Atlit.

Inilah dampak pengelola yang tidak Profesional dan Transparansi  kepanitiaan langsung dikelola oleh Dinas terkait tanpa melibatkan element independent  dengan Juara I SMP Negeri 1 Kualuh Hulu menerima Rp. 5 Juta, Juara II SMP Aek Natas Rp. 3 Juta, Juara III SMP Negeri I Kualuh Selatan  Rp. 2 Juta dan harapan I Rp. 1 Juta.

Beda dengan pengakuan oknum yang sengaja  di jadikan Umpan Peluru Kadis, yakni  Kabid Olahraga Drs, Sahidin Rambe  tetap ngotot berkoar-koar mengatakan bahwa dana pembinaan juara telah mereka berikan sesuai berita acara penerimaannya yakni Juara I Rp. 10 .000.000. Juara II  Rp. 8.000.000, Juara  III Rp. 6.000.000, dan Juara Harapan  Rp. 3.000.000 Total Rp. 27.000.000, ini sudah mereka terima usai acara, mungkin pengurus dari sekolah ada yang menyimpangkannya atas dana yang kami berikan , Ungkapnya ngotot Selanjutnya saat dimintai penjelasan tentang tidak digelarnya event untuk Tingkat SLTA, buru-buru Kabid menonaktifkan HP Selulernya.

Mengomentari hal ini ketua Lembaga Sosial Investigation Coruption Woch labura Sofyantan,  sejujurnya kalau kita sentuhkan permasalahan ini kepada delik hukumnya sudah sepatutnya dijadikan pembentukan ujud disiplin, etika dan moral ditingkat Pejabat Pengambil Keputusan, sangatlah diperlukan sebagai peningkat kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa  menjadi kepentingan pribadi dan klompok. Bila ini terjadi merupakan penyakahgunaan Wewenang Jabatan berdampak pada Terjadi dan Berlangsungnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)  yang berakibat kepada Kerugian Keuangan Negara dan Publik. Mengacuh kepada UU Tipikor Pasal 3 UU Tipikor ada disebutkan tentang penyalah gunaan wewenang yakni Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Melanggar Aturan tertulis yang menjadi dasar usulan keuangan memiliki maksud yang menyimpang, walaupun berbuat sudah sesuai dengan aturan ( Penggelembungan Anggaran ) serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Sikap Disporapar Kabupaten Labura telah menghambat masa depan Atlit dengan mempermainkan keuangan daerah ini harus segera ditindak lanjuti oleh Inspektorat secara serius dan DPRD Labura segera memanggil para Oknum terkait untuk Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat atas Kasus ini, Ungkap Tan Tegas..  

Menghimbau Toko Masyarakat Kualuh Hulu yang juga anggota DPRD salah satu Komisi Senin, (2/5) M. Rulis Harahap, diduga ada permainan tanda tangan pada berita acara Serah Terima, kita minta Inspektorat proaktif menindak Kasus ini, karena ada indikasi penipuan disini ungkap Harahap singkat dan tegas.
(Tim Labura)

Posting Komentar

Top