0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Bermaksud hendak melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Susanto alias  Akiat (46) akhirnya “gol” masuk penjara yang kedua kalinya setelah dirinya mencoba melakukan percobaan pencurian uang milik salah satu showroom mobil di Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bawang Putih Lingkungan VI Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi itu kembali harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan nekatnya memecahkan kaca mobil.

Informasi diperoleh di Mapolsek Rambutan melalui Kapolsek AKP Henry Situmorang SH, Selasa (14/6) mengatakan, pelaku sebelumnya juga pernah di penjara akibat tersandung kasus narkoba ditangkap akibat memecahkan kaca mobil Avanza Hitam BK 1018 QU yang ditumpangi Herdi Maulana (26) serta Dinda Chairiza yang keduanya merupakan karyawan marketing salah satu showroom mobil di Medan yang saat itu sedang membawa uang sebesar Rp 30 juta hasil kutipan kredit.

Pelaku Akiat mengetahui kedua marketing shoowrom tersebut membawa uang, karena pelaku juga merupakan debitur shoowroom tersebut, dimana sebelumnya isteri pelaku Akiat baru saja menyetor uang kredit mobil milik mereka kepada kedua marketing di rumahnya sebanyak Rp 7 Juta. Usai menyetor uang, ternyata kedua karyawan shoowroom itu dibuntuti Akiat dengan menggunakan sepeda motor dari belakang, sesampai didepan Mesjid Al Falah di Jalan Ir H Djuanda karena Herdi Maulana hendak melakukan sholat dia  menghentikan mobilnya.

Melihat mobil berhenti, Akiat langsung mengambil batu koral lalu memecahkan kaca mobil yang saat itu diparkirkan di depan Mesjid, pelaku Akiat yang tidak menyangka jika Dinda ternyata ada di dalam mobil, langsung meneriakinya maling hingga Akiat berusaha kabur menggunakan sepeda motornya. Herdi dan warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku hingga masuk ke kawasan perumahan yang berada didekat lokasi kejadian. “Pelaku berhasil ditangkap warga sekitar setelah terjebak di jalan buntu di daerah perumahan, lalu dibawa ke Polsek Rambutan”, jelas AKP Hendrik Situmorang.xxxxxxxxxx  Kini Akiat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan percobaan pencurian. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1018 QU, satu kaca warna hitam dalam kondisi pecah, helm SNI warna hitam milik tersangka serta batu koral untuk memecahkan kaca mobil diamankan, guna memepertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Akiat dijebloskan ke ruangan sel tahanan Polsek Rambutan. (Ardiansyah)

Ket gambar : Akiat  pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil  ditahan  di Mapolsek Rambutan

Posting Komentar

Top