JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Halim mengamankan 258 gram narkotika golongan I jenis ganja/ marijuana (Cannabis Sativa)
asal Amerika Serikat dengan berbagai merek jualmilik AMM (31) dan JAY
(20). Barang haram tersebut dipesan melalui internet oleh seorang
pelajar berinisial FS (16) di Jakarta dan dikirim melalui jasa
pengiriman paket.
"Pengungkapan
pengiriman ganja yang terjadi pada 18 Agustus 2016 lalu berawal dari
kecurigaan petugas terhadap satu paket pengiriman mainan anak “LEGO”yang
diangkut oleh pesawat cargo My Indo Airlines dari Singapura," ujar
Kepala Kantor Bea Cukai Halim Chairul Saleh pada konferensi pers, Rabu
(24/8).
Chaerul
menambahkan, atas kecurigaan tersebut tim narkotik Bea Cukai melakukan
pemeriksaan menggunakan mesin x-raydan melakukan pemeriksaan fisik
barang disaksikan oleh kuasa barang. Dari pemeriksaan ditemukan 8
kemasan plastik berisi dedaunanyang disembunyikan didasar kotak dan 5
kemasan plastik berisi dedaunan disisipkan diantaraLego.Berdasarkan
hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui barang tersebut merupakan
bagian tanaman genus cannabis yang dikeringkan.
Tim
narkotik Bea Cukai dibantuBadan Narkotika Nasional(BNN), TNI AU, dan
Kepolisian Resort Jakarta Timur melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap penerima dan pemilik barang di kawasan Pondok Labu, Jakarta
Selatan. Saat diperiksa, FS membuat pengakuan ganja akan diedarkan lagi
di kalangan pelajar di Jakarta.
Tersangka
dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional
(BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.Kepala Bagian Humas BNN Komisaris
Besar Polisi Slamet Pribadi berjanji menangani perkara sesuai hukum dan
aturan yang berlaku. BNN juga melakukan penelusuran terhadap adanya
fakta marijuana bisa diedarkan di kalangan pelajar.(rld/red).
Posting Komentar
Posting Komentar