0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Penangkapan terhadap 28 unit kapal penangkap kerang (Tank kerang) Asal Tanjung Balai yang kini masih nongkrong di dermaga Ditpolairdasu di Jalan TM.Pahlawan Belawan hingga kini masih dalam proses penyelesaian perkara lewat jalur di luar pengadilan namun pihak kepolisian akan juga menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran jalur penangkapan tersebut.Jumat (23/09).

Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolairdasu Kompol H.Zonni Aroma, SH.MH yang ditanyai di sekitar dermaga Ditpolairdasu mengatakan, soal pidananya adalah pidana denda yakni pasal 100 UU no 45  tahun 2009 sesuai dengan pasal 7 ayat 2 melanggar jalur tangkap denda maksimal Rp250 juta tapi bisa juga Rp1 juta tergantung putusan Hakim.

Sesuai dengan peta setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ke 28 kapal tank kerang zona tangkap mereka 1,5 mil dari laut. tegasnya.

"Kita dalam masalah ini telah mengadakan rapat kordinasi antar instansi dan masyarakat nelayan agar masyarakat tak menduga duga supaya jelas permasalahannya, kita open manajemen dalam arti kata kita panggilkan semua stake holder terkait dan pemerintah dalam hal bersama dibicarakan penyelesaian diluar pengadilan, kita memberikan waktu seminggu dalam hal ini untuk memberikan pembinaan dari Dinas Perikanan nanti setelah ada kesepakatan antara masyarakat nelayan tradisional dengan masyarakat kapal tank kerang ini yang menjadi pegangan kita, terangnya.

Sedangkan Nifri mewakili Pemko Tanjung Balai saat ditanyai terkait pengeluaran izin kapal tank kerang tersebut ia mengaku pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan adanya pas kecil diterbitkan oleh Menteri Perhubungan atau Kesyahbandaran perhubungan disana sudah dicantumkan Gross Tonnya.Ujarnya singkat.


Samsul bahri selaku ketua 1 Pokwasmas Sumut dan Wakil Ketua HNSI Tanjung Balai mengatakan, atas kejadiannya telah diambil keputusan bermusyawarah sesuai arahan dari pihak Ditpolair guna mengedukasi nelayan kapal pencari kerang kita.Kedepannya mengenai jalur penangkapan ini akan dilengkapi dengan GPS agar tak lagi melanggar jalur penangkapan.

Kedepan tak ada lagi kesalahan, mereka harus menangkap kerang dijalur 1B bukan di jalur 1A yang telah ditetapkan,kalau pelanggaran tetap terjadi ya..wajib ditindak tegas dong, ungkap Samsul.(red).

Posting Komentar

Top