0
LABUHANBATU | GLOBAL SUMUT-Dikutip tim wartawan tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang melalui awak media menyebutkan Pihak Polres Labuhanbatu terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution dan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah dipungli Asrarul Hayat Nasution dan Belum diperiksa, baru tadi surat panggilannya kita layangkan. Ada lima bidan PTT yang kita panggil untuk diperiksa waktu dekat ini,” Selasa (14/3).

Hal ini terkait Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) menangkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution SKM MAP (46). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli terhadap AHS terjadi Kamis (9/3) sekira pukul 20:00 WIB di rumah pribadi tersangka , Jalan Kancil No.6 Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pekan lalu.

“Tim Saber Pungli Sumatera Utara bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Kabupaten Labuhanbatu melakukan OTT terhadap Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu, AHS, yang diduga melakukan pengutipan liar dari para bidan PTT yang akan diangkat menjadi calon PNS atau calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus SH SIK dan Tim Saber Pungli Sumut, Jumat (10/3), di Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan tersangka pelaku AHS untuk sementara diduga sudah melakukan Pungli terhadap 7 orang bidan PTT yang akan diangkat Kementerian Kesehatan menjadi calon ASN di Pemkab Labuhanbatu. “Yang nyetor baru 7 orang. OTT dilakukan di rumah pribadi tersangka pelaku setelah menerima uang dari salahseorang bidan PTT. Tersangka pelaku menerima uang dari masing-masing calon ASN secara bertahap. Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari 6 juta sampai 7 juta,” ujar Frido menyebut tersangka pelaku, AHS akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka pelaku dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi calon ASN, lalu meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para calon ASN ke BKN Provinsi Sumatera Utara dan BKN pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku tersebut menerima uang masing-masing calon ASN secara bertahap dengan bertemu di beberapa tempat, termasuk di tengah jalan maupun di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, lalu uangnya disimpan tersangka pelaku dalam berangkas di rumahnya dan menyita barang bukti uang 14 ikat pecahan 100.000 dan 50.000 sebesar Rp139.550.000, lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan, yaknii Leka Handayani, Habibi, Ariana, Afdinawati Harahap, Rifi Hartati, Muslimah, Ita Handayani. Dan yang tidak bisa dikondisikan:, yakni Nurmasita Elma, Hiltrianis, Arita Saputri, Nelsi Piliang dan Evi Wulandari.

Amplop berkop Pemkab Labuhanbatu Dinas Kesehatan dari Salawati istri Jumianto, 4 lembar kartu peserta ujian pengangkatan bidan PTT jadi calon PNS/ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini, kemudian Kemudian, HP merk Samsung warna putih, HP merk Oppo warna putih casing merah muda, surat dari Kementerian Kesehatan No.KP.01/IV/153/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal tindak lanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, buku catatan, 1 pulpen tinta hitam dan tas hitam.” Ujarnya

Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, Mi Perangin-angin enggan komenter terkait OTT Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu melalui telepon seluler pribadinya, Rabu (15/3). Dia menjelaskan “Presiden Joko Widodo telah beberapa kali mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat dan sudah membentuk tim gabungan yang akan melakukan Operasi Pemberantasan Pungli, setelah terbentuk tim saber pungli seharusnya jajaran pemerintah langsung stop namanya pungli terutama pada pelayanan kepada masyarakat," ujar alex

Presiden Joko Widodo menegaskan, kepada Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri pegawai negeri sipil (PNS)/ASN yang tertangkap karena melakukan praktik pungli agar langsung dipecat salah satu bukti pungli oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. Selain itu informasi yang diterima oleh Tim Investigasi & Monitoring LSM CIFOR hasil kerja tim saber pungli Poldasu telah mengamankan diantaranya: 2 org Aparatur Sipil Negara dibidang Kesyahbandaran Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga dan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan warga Jalan Kutilang VI No 143, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan kantor BPN Kab. Deli Serdang. Ujar alex

Kalau diamati dan telaah dari sudut hukum adapun penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungli sebagai berikut: Pasal 368 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan Pasal 423 KUHP berbunyi: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Ujarnya alex

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Ujarnya alex

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini. Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain: untuk menyerahkan sesuatu;, untuk melakukan suatu pembayaran;, untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;, untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku. Ujarnya alex

Perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku itu merupakan tindak-tindak pidana materil, hingga orang baru dapat berbicara tentang selesai dilakukannya tindak-tindak pidana tersebut, jika akibat-akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang karena perbuatan-perbuatan itu telah timbul atau telah terjadi. Karena tidak diberikannya kualifikasi oleh undang-undang mengenai tindak-tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbullah kesulitan di dalam praktik mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut. Ujarnya alex

Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang pejabat negara, tindak-tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar. Pemakaian kata pungutan liar itu ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegakan hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntut menurut hukum pidana yang berlaku, sedang yang dewasa ini biasa disebut pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya diajukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua mengetahui bahwa yang disebut pungutan liar itu sebenarnya merupakan tindak pidana korupsi seperti yang antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ujarnya alex  ( Mhd Azhar Hrp/Awaludin Sir)

Posting Komentar

Top