0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkapn pelaku perampokan terhadap salah seorang karyawan PT. Waruna yang terjadi pada Jum'at 17 Maret 2017. Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap yaitu IL alias Nongnong. Nongnong ditangkap di Jalan Raya Pelabuhan Belawan pada Kamis (06/04/2017).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH  Sabtu (08/04/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap IL alias Nongnong berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim atas laporan pengaduan yang dibuat oleh Korban.

Menurut Kanit I, perampokan terhadap korban bermula saat dirinya keluar dari area PT. Waruna untuk membeli rokok, saat kembali, korban dipanggil oleh IL bersama teman - temannya dengan alasa meminta rokok. Korban yang tidak curiga datang mendekat dan memberikan rokok kepada para pelaku, namun saat mendekat korban langsung ditodong dengan pidau dan kemudian dibanting. Setelah terjatuh para pelaku mengambil dua buah HP dan dompet milik korban.

Atas Laporan pengaduan korban tersebut, personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku hingga akhirnya diketahui identitas pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, IL alias Nongnong langsung mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IL akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kata Kanit I Sat Reskrim.[man/bu]

Posting Komentar

Top