BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan 
Belawan berhasil menangkapn pelaku perampokan terhadap salah seorang 
karyawan PT. Waruna yang terjadi pada Jum'at 17 Maret 2017. Pelaku 
perampokan yang berhasil ditangkap yaitu IL alias Nongnong. Nongnong 
ditangkap di Jalan Raya Pelabuhan Belawan pada Kamis (06/04/2017).
Kasat
 Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat
 Reskrim Ipda AR. Riza, SH  Sabtu (08/04/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap IL alias 
Nongnong berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang 
dilakukan oleh Sat Reskrim atas laporan pengaduan yang dibuat oleh 
Korban.
Menurut Kanit 
I, perampokan terhadap korban bermula saat dirinya keluar dari area PT. 
Waruna untuk membeli rokok, saat kembali, korban dipanggil oleh IL 
bersama teman - temannya dengan alasa meminta rokok. Korban yang tidak 
curiga datang mendekat dan memberikan rokok kepada para pelaku, namun 
saat mendekat korban langsung ditodong dengan pidau dan kemudian 
dibanting. Setelah terjatuh para pelaku mengambil dua buah HP dan dompet
 milik korban.
Atas 
Laporan pengaduan korban tersebut, personil Sat Reskrim melakukan 
penyelidikan terhadap para pelaku hingga akhirnya diketahui identitas 
pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, IL alias 
Nongnong langsung mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani 
proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IL akan dijerat dengan pasal 
365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kata 
Kanit I Sat Reskrim.[man/bu]

Posting Komentar
Posting Komentar