MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Istilah ayam masih mau makan jagung segala masalah dijamin aman. Istilah itu sepertinya menerpa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Masih ingat soal PT. Adytia Jati Lestari Medan (KIM I-red) yang tidak bayar gaji kariyawan, parahnya Disnaker Provinsi Sumatera Utara bela pengusaha. Rabu (31/5).
           
Karyawan malang itu Mukhlisin (28) warga pasar 5 desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak. Harapan ngadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara agar dirinya dapat perlindungan hak. Dimana upah kerja Mukhlisin sebelum ngundurkan diri tidak dibayar PT. AJL Medan. Sialnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara berpihak kepada pengusaha. Disnaker di bawah naungan Gubernur Sumatera Utara itu nyatakan upah kerja Mukhlisin dipotong untuk tutupi hutang laka lantas.
           
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui anggotanya Risman dan syukur ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya lindungi PT. AJL Medan. Ke dua petugas Disnaker Sumut itu siap hadapi resiko dirinya dilaporkan ke Gubsu. 
         
“Saya salahkan Mukhlisin, kenapa ngundurkan diri dari PT. AJL Medan. Soal gajinya yang tidak dibayar PT. AJL Medan itu (Rp. 3 juta-red) dipotong untuk tutupi biaya laka lantas yang dialami Mukhlisin. Silahkan ngadu ke manapun, kami siap”. Kata Risman lindungi PT. AJL Medan. Rabu (31/5).
           
Hal senada juga dikatakan Sukur. “Silahkan lapor Ke Gubsu, atau silahkan lapor kemana aja”. Kata syukur timpa pernyataan teman kerjanya (Risman-red).
           
Ketika ditanya soal biaya laka lantas jadi beban pekerja, ke dua oknum petugas Disnaker Sumut itu akui tak ada dalam Undang-Undang. Namun ke duanya berdalih ke peraturan perusahaan.
           
“Tidak ada undang-undang yang mengatur pekerja yang tanggung beban biaya laka lantas seperti yang dialami Mukhlisin itu, tapi bisa saja peraturan perusahaan”. Kata Syukur bela Pengusaha.
           
Merasa terzolimi, rencananya Mukhlisin lanjutkan pengaduan ke Gubsu dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
           
Sebelumnya diberitakan, Mukhlisin yang tinggal di pasar 5 desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak itu kecewa, pasalnya PT. AJL Medan tempat iya bekerja tidak keluarkan gaji bulan terakhirnya (Rp. 3 jutaan-red). Pihak pengusaha (Edi-red) beralasan kalau gaji Mukhlisin tersebut untuk tutupi hutang laka lantas yang dialiminya (Rp. 19 juta termasuk dana administrasi di Satlantas Polsek Percut Sei Tuan.
           
PUK F SP SPSI Belawan Abdurrahman sesalkan oknum Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Syukur dan Risman-red) yang tangani masalah Mukhlisin. Menurut Rahman kasus Mukhlisin adalah kesalahan perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjanya. Beban biaya akibat laka lantas di jalan tanggung jawab perusahaan sepenuhnya, kecuali ada pernyataan kesepakatan bersama yang disahkan di hadapan pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Tegas Rahman.
           
Begitupun peraturan perusahaan, harus disahkan Pemerintah Daerah bukan asal-asalan. Kita sangat sesalkan ke dua petugas Disnaker Sumut itu, kita siap dukung Mukhlisin laporkan oknum tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara. Kita nilai ada yang tidak beres dalam kasus tersebut. Kata Rahman.
Sebelumnya Manager PT. AJL Medan Darma ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya belum lama ini menghindar. Darma ngaku tidak tahu perkembangan masalah tersebut. “Saya tidak tahu perkembangan masalah itu, nanti saya tanyakan ke bagian personalia”. Elak Darma. (mn/bu).