0
* Kades : Surat Masih Bermasalah

BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Menolak permohonan menanda tanganani surat ganti rugi (SGR) sebidang tanah, oknum Kades Sentang, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara berinisial IS menuai tudingan mempersulit urusan masyarakat. Bahkan Kades juga dinilai tidak mengindahkan amanah dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
   
Tudingan terhadap oknum pamong desa tersebut terkait permohonan peningkatan SGR ke pihak pemerintah desa setempat.
     
Penhakuan H Bahren Bugis, kepada Global Sumut, Kamis (17/8), dikediamannya di Desa Suka Rame,Kec Sei Balai mengatakan, pihaknya meminta Kades turut mengetahui secara administrasi ganti rugi sebidang tanah seluas 750 M3 dari Gandi kepadanya, Mei 2017 lalu. Sebagai dukungan, permohonan tersebut dilengkapi surat alas yakni SGR No 590/517/VIII/89 tanggal 4 September 1989 diketahui Kades Lima Laras Laitami (sebelum pemekaran desa-red) yang turut diketahui camat Tanjung Tiram Drs H Bustami dengan No : 199/PH-GR/TT/1989 tanggal 1989. "Saat permohonan diajukan, Kades menolak dan terkesan tidak mengakui keabsahan surat tersebut. Padahal, selain SGR permohonan juga dilengkapi surat keterangan pengukuran ulang oleh Kepala Dusun I, Amir Syahpuddin", kata H Bahren.
   
Lanjut H Bahren, sebidang tanah hasil ganti rugi dari Adnan kepada Gandi dan kini sudah beralih keatas namanya itu  sempat digembor-gemborkan sebagai lahan tak bertuan. Isunya karena lahan tersebut tidak dikelola selama bertahun-tahun. "Jika isu itu yang digemborkan maka patut dipertanyakan sejauhmana legalitas SPR yang ditandatangani Kades dan Camat. Dan satu hal lagi, apa  mungkin lahan tak bergerak bisa hilang begitu saja sementara tiga kali proses ganti rugi  tanah tersebut diketahui Kades IS (foto copy surat-red) yang mana sebelah timurnya tetap berbatas dengan Adnan. Ini isyarat bahwa lahan itu ada dan tidak hilang, ungkapnya.
   
Dari proses dilalui sambung H Bahren, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam administrasi bahkan menurut dia ada indikasi 'obok-obok' yang bermuara pada penggelapan lahan. Oleh karenanya dia (H Bahren) meminta Kades bersikap arif dan berupaya menyelesaikan permasalahan agar tidak berdampak kerugian pada masyarakat. Bahkan, jika persoalan tidak kunjung kelar maka tidak tertutup kenungkinan kasus tersebut bakal merangkak ke ranah  hukum.
   
Kepala Desa Sentang Idris Susanto, uang dikonfirmasi media ini melalui telepon, Jum'at (18/8) membantah tudingan mempersulit urusan masyarakat. "Sebagai pelayan kami tetap berjalan pada koridor. Dan, menyangkut permohonan pemohon, suratnya belum bisa diterbitkan sebab masih ada masalah. Atas lahan tersebut ada dua surat yakni surat ketetangan No : 241/LL/1975 dan SRG No : 590/517/VIII/89', kata Kades.
   
Kades mengaku sudah memfasilitasi pertemuan pihak-pihak bersangkutan guna mencari penyelesaian namun ada pihak yang belum bisa hadir. "Pemerintah desa hanya memfasilitasi dan titik simpulnya ada pada pihak-pihak yang mengklaim. Kalau kedua belah pihak mau berdamai semisal membagi dua lahan tersebut, saya pikir masalah sudah kelir. Namun jika tidak ditemukan solusi maka perlu dilakukan uji labaratorium terhadap surat-surat atas lahan yang bermasalah itu", pungkas Kades.
     
Amatan media ini, pada copy kedua surat terindikasi keganjilan. Seperti pada surat No : 241/LL/1975 yang menggunakan tulisan dengan huruf berbeda. Didalamnya menuliskan batas utara (15 m) dengan pasar umum, selatan (15) berbatas hutan negara, timur (50) berbatas dengan Mhd Diah (Momek) dan sebelah barat (50) berbatas dengan Adnan.

Sedangkan pada copy SGR No : 590/517/89 tertulis sebelah utara (15)  berbatas parit, sebelah barat (50) berbatas dengan Amer Husin, selatan (15) berbatas dengan rencana jalan dan sebelah timur (50) berbatas dengan Ismail Arsyad. Menariknya, penerbitan SGR No : 590/517/VIII/89 menyesuaikan surat No : 25/LL/1975.[SAM]

Posting Komentar

Top