* Kades : Surat Masih Bermasalah
BATU
BARA | GLOBAL SUMUT-Menolak permohonan menanda tanganani surat ganti
rugi (SGR) sebidang tanah, oknum Kades Sentang, Kec Tanjung Tiram, Kab
Batubara berinisial IS menuai tudingan mempersulit urusan masyarakat.
Bahkan Kades juga dinilai tidak mengindahkan amanah dalam fungsinya
sebagai pelayan masyarakat.
Tudingan terhadap oknum pamong desa tersebut terkait permohonan peningkatan SGR ke pihak pemerintah desa setempat.
Penhakuan
H Bahren Bugis, kepada Global Sumut, Kamis (17/8), dikediamannya di
Desa Suka Rame,Kec Sei Balai mengatakan, pihaknya meminta Kades turut
mengetahui secara administrasi ganti rugi sebidang tanah seluas 750 M3
dari Gandi kepadanya, Mei 2017 lalu. Sebagai dukungan, permohonan
tersebut dilengkapi surat alas yakni SGR No 590/517/VIII/89 tanggal 4
September 1989 diketahui Kades Lima Laras Laitami (sebelum pemekaran
desa-red) yang turut diketahui camat Tanjung Tiram Drs H Bustami dengan
No : 199/PH-GR/TT/1989 tanggal 1989. "Saat permohonan diajukan, Kades
menolak dan terkesan tidak mengakui keabsahan surat tersebut. Padahal,
selain SGR permohonan juga dilengkapi surat keterangan pengukuran ulang
oleh Kepala Dusun I, Amir Syahpuddin", kata H Bahren.
Lanjut
H Bahren, sebidang tanah hasil ganti rugi dari Adnan kepada Gandi dan
kini sudah beralih keatas namanya itu sempat digembor-gemborkan sebagai
lahan tak bertuan. Isunya karena lahan tersebut tidak dikelola selama
bertahun-tahun. "Jika isu itu yang digemborkan maka patut dipertanyakan
sejauhmana legalitas SPR yang ditandatangani Kades dan Camat. Dan satu
hal lagi, apa mungkin lahan tak bergerak bisa hilang begitu saja
sementara tiga kali proses ganti rugi tanah tersebut diketahui Kades IS
(foto copy surat-red) yang mana sebelah timurnya tetap berbatas dengan
Adnan. Ini isyarat bahwa lahan itu ada dan tidak hilang, ungkapnya.
Dari
proses dilalui sambung H Bahren, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam
administrasi bahkan menurut dia ada indikasi 'obok-obok' yang bermuara
pada penggelapan lahan. Oleh karenanya dia (H Bahren) meminta Kades
bersikap arif dan berupaya menyelesaikan permasalahan agar tidak
berdampak kerugian pada masyarakat. Bahkan, jika persoalan tidak kunjung
kelar maka tidak tertutup kenungkinan kasus tersebut bakal merangkak ke
ranah hukum.
Kepala
Desa Sentang Idris Susanto, uang dikonfirmasi media ini melalui
telepon, Jum'at (18/8) membantah tudingan mempersulit urusan masyarakat.
"Sebagai pelayan kami tetap berjalan pada koridor. Dan, menyangkut
permohonan pemohon, suratnya belum bisa diterbitkan sebab masih ada
masalah. Atas lahan tersebut ada dua surat yakni surat ketetangan No :
241/LL/1975 dan SRG No : 590/517/VIII/89', kata Kades.
Kades
mengaku sudah memfasilitasi pertemuan pihak-pihak bersangkutan guna
mencari penyelesaian namun ada pihak yang belum bisa hadir. "Pemerintah
desa hanya memfasilitasi dan titik simpulnya ada pada pihak-pihak yang
mengklaim. Kalau kedua belah pihak mau berdamai semisal membagi dua
lahan tersebut, saya pikir masalah sudah kelir. Namun jika tidak
ditemukan solusi maka perlu dilakukan uji labaratorium terhadap
surat-surat atas lahan yang bermasalah itu", pungkas Kades.
Amatan
media ini, pada copy kedua surat terindikasi keganjilan. Seperti pada
surat No : 241/LL/1975 yang menggunakan tulisan dengan huruf berbeda.
Didalamnya menuliskan batas utara (15 m) dengan pasar umum, selatan (15)
berbatas hutan negara, timur (50) berbatas dengan Mhd Diah (Momek) dan
sebelah barat (50) berbatas dengan Adnan.
Sedangkan
pada copy SGR No : 590/517/89 tertulis sebelah utara (15) berbatas
parit, sebelah barat (50) berbatas dengan Amer Husin, selatan (15)
berbatas dengan rencana jalan dan sebelah timur (50) berbatas dengan
Ismail Arsyad. Menariknya, penerbitan SGR No : 590/517/VIII/89
menyesuaikan surat No : 25/LL/1975.[SAM]
Posting Komentar
Posting Komentar