0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Medan Labuhan serta di Belawan diduga melakukan peredaran narkoba jenis Shabu- Shabu melanggar UU No 35 tahun 2009.

Informasi di mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (22/08) menyebutkan, Tersangka pertama bernama Darmansyah (44) ditangkap Senin 21 Agustus 2017 pkl 07.00 wib di Jalan Taut 2 lingkungan Komplek Taman Deli.Kel.Tangkahan. Kec Medan Labuhan dengan barang bukti (BB) yakni 2 Set Bong, 2 kaca pin berisi Shabu, 1 buah kompor, 4 plastik klip bekas shabu, 2 sendok/sekop shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening.

Penangkapan terhadap tersangka tak terlepas atas adanya informasi dari masyarakat yg di sampaikan kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan bahwa di sebuah rumah di jl. Taut,Kompet Taman Deli, Kel. Tangkahan tempat traksaksi narkotika jenis shabu mendapat informasi tersebut Unit II Sat Narkoba Mendapat Perintah dari Kasat Narkoba AKP Edi Safari yang dipimpin Ipda Ar. Riza, SH dan Team melaksanakan Penyelidikan. Setelah dipastikan TSK didalam Rumah kemudian dilakukan penggerebekan dan Pengeledahan di dampingi kepala lingkungan 2 kelurahan Tangkahan Timbul Fernando Simanjuntak, Lalu saat penggeledahan ditemukan Barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, Tersangka mengakui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah 6 bulan dan pada saat Polisi melakukan pengerbekan narkoba jenis sabu yang dijual tersangka sudah habis dan tersangka membeli sabu-sabu dari Inisial UK. Selanjutnya tsk diboyong ke Polres pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan tersangka kedua diringkus Yuli Agustina Br. Sinaga (32) warga jalan Kampung kurnia Link. 8 Kel. Belawan Bahari kec. Medan Belawan, dengan barang bukti 1 paket sedang yang berisi sabu sabu, 1 Bungkus plastik klip kecil kosong, 2 skop/sendok sabu sabu, 1 buah handphone.

Kronologis, berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yg menjual / mengedarkan narkoba yg diduga jenis Sabu -sabu di kampung kurnia kec. Medan belawan Mendapat info tsb Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lidik di TKP dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi, Setelah dapat dipastikan kemudian personil Sat Narkoba didampingi Istri Kepling ling 7 Kel Belawan Bahari atasnama Ibu Safrani langsung melakukan penggerebekan/ Pengeledahan dan Menemukan Barang Bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar tersangka.

Dari introgasi awal, tersangka mengakui telah mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu selama 2 bulan dan mendapatkannya dr inisial SN. Guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya kedua tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.[rs]

Posting Komentar

Top